Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah membidik target indikatif senilai Rp10 triliun dari lelang 7 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan digelar besok, Rabu (19/6/2024).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) mengatakan, target Rp10 triliun hasil lelang SBSN tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.
Lelang akan dibuka pada Rabu (19/6/2024) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama. Sementara itu tanggal setelmen jatuh pada 21 Juni 2024.
Mengacu informasi di laman resmi DJPPR Kemenkeu, ada 7 seri SBSN yang akan dilelang, yang terdiri dari seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).
Secara terperinci, seri SPN-S yang akan dilelang yaitu SPNS 02122024 (reopening) dan SPNS 03032025 (reopening). Seri SPN-S tersebut memiliki tingkat kupon diskonto dan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 75% dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Sementara itu, seri Project Based Sukuk yang akan dilelang ditawarkan dalam 5 seri yakni PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening), PBS038 (reopening).
Baca Juga
Tenor Project Based Sukuk yang ditawarkan pun beragam mulai dari 2 tahun hingga 25 tahun, dan tingkat kupon mulai dari 4,87% sampai 6,87%. Seri PBS memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30% dari seluruh lelang yang dimenangkan.
Perlu diketahui, pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara, sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2023. Keduanya telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang.
"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," pungkas DJPPR Kemenkeu.