Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Incar Rp12 Triliun dari Lelang SBSN Besok untuk APBN

DJPPR Kemenkeu membidik target indikatif Rp12 triliun dari lelang SBSN Selasa (5/3/2024).
Ilustrasi OBLIGASI. DJPPR Kemenkeu membidik target indikatif Rp12 triliun dari lelang SBSN Selasa (5/3/2024). Bisnis/Abdullah Azzam
Ilustrasi OBLIGASI. DJPPR Kemenkeu membidik target indikatif Rp12 triliun dari lelang SBSN Selasa (5/3/2024). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) membidik target indikatif senilai Rp12 triliun dari lelang 7 seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang akan dilaksanakan besok, Selasa (5/3/2024).

Adapun, target Rp12 triliun hasil lelang SBSN tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024.

Adapun, lelang akan dibuka pada Selasa, (5/3/2024) pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dan hasilnya diumumkan pada hari yang sama. Sedangkan tanggal setelmen jatuh pada 7 Maret 2024.

Berdasarkan laman resmi DJPPR Kemenkeu, ada 7 seri SBSN yang akan dilelang, yakni seri Surat Perbendaharaan Negara-Syariah (SPN-S) dan Project Based Sukuk (PBS).

Secara terperinci, seri SPN-S yang akan dilelang yaitu SPNS 03092024 (new issuance) dan SPNS 02122024 (new issuance). Seri SPN-S tersebut memiliki tingkat kupon diskonto dan alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 75% dari seluruh lelang yang dimenangkan.

Sementara itu, seri Project Based Sukuk yang akan dilelang ditawarkan dalam 5 seri yakni PBS032 (reopening), PBS030 (reopening), PBS004 (reopening), PBS039 (reopening), dan PBS038 (reopening).

Tenor Project Based Sukuk yang ditawarkan pun beragam mulai dari 2 tahun hingga 25 tahun, dan tingkat kupon mulai dari 4,87% sampai 6,87%. Seri PBS memiliki alokasi pembelian non-kompetitif maksimal 30% dari seluruh lelang yang dimenangkan.

"Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui diler utama yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," tulis DJPPR Kemenkeu.

Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan barang milik negara, sedangkan underlying asset untuk penerbitan seri PBS menggunakan proyek atau kegiatan dalam APBN tahun 2023. Keduanya telah mendapatkan persetujuan DPR RI dan memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper