Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Gandeng Otoritas Singapura, Malaysia & Dubai untuk Pengawasan Kripto

OJK menggandeng otoritas Singapura, Malaysia & Dubai untuk pengawasan aset kripto.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng otoritas dari berbagai negara seperti Singapura, Malaysia dan Dubai (Uni Emirat Arab) dalam rangka menyiapkan kerangka kebijakan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya juga membentuk tim transisi yang akan menyiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK.

"Serta kami terus menjajaki kerja sama dengan beberapa otoritas negara lain," ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDK Bulanan, Senin (4/3/2024).

Secara terperinci, OJK sedang menyusun nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Bank Negara Malaysia, Monetary Authority of Singapore, dan Dubai Virtual Asset Regulatory Authority (VARA), serta otoritas terkait lainnya, untuk menyusun pengawasan aset kripto.

Tak hanya itu, OJK juga berkoordinasi dengan Bappebti dan Bank Indonesia (BI) dalam mempersiapkan peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti kepada OJK, salah satunya terkait dengan rencana pembentukan tim transisi yang akan dikoordinasikan oleh OJK.

Rencananya, pengawasan transaksi aset kripto akan dialihkan dari Bappebti ke OJK pada Januari 2025. Oleh sebab itu, OJK akan menerbitkan aturan mengenai aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagai tindak lanjut atas peralihan pengawasan kripto tersebut.

"Selain itu, OJK akan menerbitkan Roadmap IAKD 2024-2028 serta ketentuan mengenai Pemeringkat Kredit Alternatif," jelasnya.

Terkait dengan perkembangan aktivitas aset kripto di Indonesia, OJK menyebut jumlah investor dan transaksi aset kripto domestik dalam tren meningkat dan saat ini Indonesia berada di peringkat ke-7 sebagai negara dengan jumlah investor aset kripto terbesar di dunia.

Hasan mengatakan, per Januari 2024, jumlah total investor aset kripto adalah 18,83 juta investor atau mengalami peningkatan 320.000 investor dibandingkan bulan sebelumnya.

Sementara itu, nilai transaksi aset kripto pada periode yang sama tercatat sebesar Rp21,57 triliun atau meningkat 77,68% secara year-on-year (yoy). Total akumulasi nilai transaksi aset kripto sepanjang tahun 2024 pun tembus Rp 48,82 triliun.

Ke depan, OJK akan terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital, penguatan ekosistem keuangan digital yang berkelanjutan, serta praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, khususnya terkait dengan penerapan Artificial Intelligence (AI) di sektor ITSK.

"OJK berkolaborasi Kementerian atau lembaga terkait dan asosiasi di sektor ITSK seperti AFTECH, AFSI, ASPAKRINDO untuk mengoptimalkan inovasi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rizqi Rajendra
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper