Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlakukan Papan Pemantauan Khusus, Bursa Klaim Demi Lindungi Investor

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan implementasi papan pemantauan khusus dengan tujuan perlindungan investor dan likuiditas perdagangan.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di salah satu kantor perusahaan sekuritas di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memberlakukan implementasi papan pemantauan khusus dengan tujuan perlindungan investor dan likuiditas perdagangan alih-alih peningkatan nilai transaksi Bursa. 

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan implementasi papan pemantauan khusus memiliki tujuan utama untuk perlindungan investor dan menambah likuiditas perdagangan untuk mendukung keputusan invesasi baik ritel ataupun institusi.

“Tujuan utama peningkatan likuiditas perdagangan, ini jadi tujuan utama. Kalau nantinya likuiditas saham ini dapat meningkat RNTH akan lebih baik untuk industri kita,” katanya dalam siaran pers implementasi papan pemantauan khusus, Senin (12/6/2023). 

Jeffrey menjelaskan peningkatan proteksi terhadap investor dengan menempatkan saham dengan kriteria tertentu di papan terpisah akan memberikan informasi lebih banyak mengenai saham tersebut. 

Papan Pemantauan Khusus adalah papan pencatatan yang merupakan pengembangan lanjutan dari Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus yang telah diimplementasikan sejak 19 Juli 2021 dengan mengacu pada Peraturan No. II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus.

Sejalan dengan implementasi Papan Pemantauan Khusus, BEI juga melakukan pemberlakuan Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus pada 12 Juni 2023.

Pada implementasinya, Bursa membagi dalam dua tahap yaitu papan pemantauan khusus hybrid yang berlaku hari ini dan diperdagangkan dalam dua cara yaitu call auction dan continuous auction. Sementara itu di tahap kedua yang akan berlaku Desember 2023 hanya memiliki satu cara perdagangan yaitu periodic call auction untuk seluruh saham yang masuk ke papan tersebut. 

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menyampaikan mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus juga akan dibedakan sesuai dengan tahapannya. Pada implementasi hari ini merupakan tahap I mekanisme perdagangannya akan dibagi menjadi 2 yaitu secara call auction dan continuous auction.

Pada perdagangan dengan mekanisme call auction akan berlaku pada saham dengan kriteria likuiditas yang rendah. Sementara mekanisme call auction berlaku bagi saham dengan kriteria khusus lainnya. 

“Mekanisme call auction merupakan metode perdagangan yang lebih tepat untuk saham yang transaksinya lebih sedikit, sehingga dapat memperbaiki mekanisme price discovery. Sistem ini juga dapat meredam volatilitas perdagangan saham.” ujar Irvan.

Pada Tahap I ini terdapat 2 sesi periodic call auction dalam sehari perdagangan Bursa, dengan parameter perdagangan pada mekanisme perdagangan call auction mempunyai batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10.

Pada Tahap II seluruh saham yang masuk dalam Papan Pemantauan Khusus akan diperdagangkan secara call auction batasan harga minimum Rp1 dan auto rejection Rp1 untuk rentang harga saham Rp1 – Rp10 dan 10 persen untuk rentang harga saham di atas Rp10. Pada tahap full call auction nanti akan dilakukan perdagangan periodic call auction sebanyak 5 sesi dalam sehari perdagangan Bursa.

Adapun beberapa kriteria yang masuk pada Papan Pemantauan Khusus, yaitu:

Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler periodic call auction kurang dari Rp51,00.

Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.

Perusahaan Tercatat yang merupakan Perusahaan tambang minerba atau induk dari Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 (keempat) sejak tercatat di Bursa.

Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Bursa Nomor I-A dan Peraturan Bursa Nomor I-V. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 (sepuluh ribu) saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction.

Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan dan/atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper