Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 36 Emiten Ajukan Buyback Tanpa RUPS, Realisasi Sentuh Rp1,27 Triliun

OJK mencatat 36 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback tanpa RUPS, dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tengah) dalam konferensi pers respons kebijakan dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall BEI pada Rabu (19/3/2025).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (tengah) dalam konferensi pers respons kebijakan dalam mengantisipasi volatilitas perdagangan saham di Main Hall BEI pada Rabu (19/3/2025).

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkait dengan rencana emiten untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menyampaikan pada periode 20 Maret hingga 8 Mei 2025 terdapat 36 emiten yang sudah menyampaikan rencana untuk buyback tanpa RUPS dengan perkiraan alokasi dana buyback sebesar Rp17,43 triliun.

“Di mana 25 emiten di antaranya telah melakukan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp1,27 triliun per 8 Mei 2025," kata Inarno dalam keterangan resmi, Senin (2/6/2025).

Inarno melanjutkan, OJK mengeluarkan kebijakan buyback tanpa RUPS dengan memperhatikan kondisi pasar saat itu, di mana terjadi tekanan di Pasar Saham baik di Indonesia maupun global, yang merupakan imbas dari sentimen kebijakan Global.

Berdasarkan asessment di OJK, lanjutnya, salah satu langkah kebijakan yang efektif untuk diambil saat pasar berfluktuasi signifikan di antaranya adalah buyback tanpa RUPS.

"Kebijakan ini dikeluarkan dengan harapan, Emiten dapat memberikan guidance dan market confidence bagi investor di Pasar melalui aksi korporasi buyback tanpa RUPS yang mereka lakukan," kata Inarno.

Keputusan emiten untuk melakukan buyback saham tanpa RUPS dan nilai realisasinya, pada dasarnya merupakan kebijakan internal emiten tanpa adanya intervensi OJK maupun SRO. Adapun pelaksanaannya merujuk pada POJK 13 tahun 2023 tentang Kebijakan Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dan POJK 29 tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

"OJK secara berkelanjutan akan terus melakukan pengawasan terhadap keterbukaan informasi, rencana, alokasi dana dan realisasi atas pelaksanaan dana buyback emiten, dengan tujuan agar dalam pelaksanaan aksi korporasi tersebut investor tetap terlindungi dengan mendapatkan informasi yang transparan dan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," pungkasnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, sejumlah emiten berkapitalisasi besar dan berasal dari grup konglomerasi telah mengumumkan rencana buyback saham. PT Mayora Indah Tbk. (MYOR), misalnya, mengalokasikan anggaran buyback Rp1 triliun.

Selain itu, PT Medco Energi Internasional Tbk. (MEDC) menetapkan anggaran buyback saham sebesar Rp408 miliar, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) Rp3 triliun, PT Adaro Andalan Indonesia Tbk. (AADI) Rp4 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI), dan PT Avia Avian Tbk. (AVIA) Rp1 triliun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper