Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Senin, 25 Agustus 2025

Harga buyback emas Antam hari ini, Senin 25 Agustus 2025, adalah Rp1.775.000/gram, turun Rp4.000 dari kemarin. Transaksi di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22.
Karyawati memperlihatkan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati memperlihatkan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Jakarta, Senin (2/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • Harga buyback emas Antam pada 25 Agustus 2025 adalah Rp1.775.000 per gram, turun Rp4.000 dari hari sebelumnya.
  • Emas Antam yang dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA dan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia.
  • Penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP, dipotong langsung dari total nilai buyback.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Senin (25/8/2025), tercatat sebesar Rp1.775.000 per gram. Angka tersebut turun Rp4.000 dibandingkan posisi kemarin.

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Senin 25 Agustus 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp887.500 - - Rp887.500
1 Rp1.775.000 - - Rp1.775.000
2 Rp3.550.000 - - Rp3.550.000
5 Rp8.875.000 - - Rp8.875.000
10 Rp17.750.000 Rp26.000 Rp10.000 Rp17.714.000
50 Rp88.750.000 Rp132.000 Rp10.000 Rp88.608.000
100 Rp177.500.000 Rp264.000 Rp10.000 Rp177.226.000
500 Rp887.500.000 Rp1.318.000 Rp10.000 Rp886.172.000
1.000 Rp1.775.000.000 Rp2.636.000 Rp10.000 Rp1.772.354.000
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro