Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemegang MTN Entitas Waskita (WSKT) Senilai Rp725 Miliar Setujui Perpanjangan Utang 1 Tahun

Pemegang MTN anak usaha Waskita Karya setuju perpanjangan utang Rp725 miliar selama 1 tahun untuk meningkatkan likuiditas dan memenuhi kewajiban pembayaran.
Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 dan Multi Utility Tunnel 01 (MUT) atau Terowongan Multi Utilitas yang berada di bawah tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung dikerjakan oleh Waskita (WSKT)./Waskita.
Jalan Lingkar Sepaku Segmen 4 dan Multi Utility Tunnel 01 (MUT) atau Terowongan Multi Utilitas yang berada di bawah tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung dikerjakan oleh Waskita (WSKT)./Waskita.

Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) mendapat persetujuan restrukturisasi atas kewajiban Medium Term Notes (MTN) yang diterbitkan dua anak usahanya, PT Waskita Karya Realty (WSKR) dan PT Waskita Fim Perkasa Realti (WFPR), dengan total nilai mencapai Rp725 miliar.

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertanggal 24 Agustus 2025, manajemen menyampaikan restrukturisasi dilakukan untuk memberikan ruang likuiditas jangka pendek sekaligus memastikan kewajiban pembayaran dapat dipenuhi secara bertahap sesuai kondisi keuangan.

WSKR, yang sahamnya dimiliki Waskita sebesar 99,99%, melakukan restrukturisasi atas MTN III 2022 Tahap I–IV senilai Rp475 miliar dan MTN IV 2022 senilai Rp85 miliar.

Berdasarkan kesepakatan pemegang MTN melalui Bank BJB (BJBR), terdapat penyesuaian jadwal pembayaran bunga tahap I hingga IV ke-11 senilai Rp7,12 miliar. Selain itu, perusahaan wajib membayar denda keterlambatan bunga paling lambat 30 Desember 2025.

Untuk MTN IV, jadwal pembayaran bunga diubah dari 12 kali menjadi 16 kali, dengan perpanjangan jatuh tempo pokok dari 28 Agustus 2025 menjadi 28 Agustus 2026.

Sementara itu WFPR yang dimiliki 90% oleh WSKR, merestrukturisasi MTN II Tahun 2022 senilai Rp165 miliar. Perusahaan mengalokasikan Rp8 miliar untuk pembayaran sebagian pokok dan bunga, khususnya bunga ke-10 dan ke-11.

Pemegang MTN juga menyetujui perpanjangan jatuh tempo dari 25 Agustus 2025 menjadi 25 Agustus 2026. Sebagian bunga ke-11, ke-12, dan ke-13 ditangguhkan hingga 30 Desember 2025, bersamaan dengan kewajiban pembayaran denda keterlambatan.

Sekretaris Perusahaan Waskita Ermy Puspa Yunita menyebut dengan dilakukannya restrukturisasi utang anak usaha, perseroan memiliki ruang likuiditas jangka pendek. "Serta memastikan kewajiban pembayaran MTN dapat dipenuhi secara bertahap sesuai dengan kondisi keuangan saat ini," jelasnya dikutip Senin, (25/8/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro