Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Saham BREN hingga SRAJ Melesat Usai Keluar dari PPK FCA

Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu meningkat 6,21% menuju level Rp8.975 per saham setelah keluar PPK FCA.
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu meningkat 6,21% menuju level Rp8.975 per saham setelah keluar PPK FCA. (Bisnis/Artha Adventy)
Saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu meningkat 6,21% menuju level Rp8.975 per saham setelah keluar PPK FCA. (Bisnis/Artha Adventy)

Bisnis.com, JAKARTA – Saham-saham yang keluar dari Papan Pemantauan Khusus full call auction (FCA), seperti BREN, LABA, dan SRAJ mulai hari ini, Jumat (21/6/2024) kompak melonjak.

Melansir data RTI Business hingga pukul 9.30 WIB, saham PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) milik Prajogo Pangestu meningkat 6,21% menuju level Rp8.975 per saham.

Sementara itu, saham PT Ladang Baja Murni Tbk. (LABA) melonjak 23,70% ke posisi Rp167 per lembar dan PT Sejahteraraya Anugrahjaya Tbk. (SRAJ) meningkat 2,22% menuju level Rp2.300.

Adapun, saham lain yang keluar dari FCA, yakni PT Haloni Jane Tbk. (HALO), PT PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI) dan PT Organon Pharma Indonesia Tbk. (SCPI) terpantau stagnan.

Stockbit Sekuritas, dalam keterangannya, menjelaskan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa BREN dan lima emiten lainnya telah keluar dari papan pemantauan khusus FCA. Alhasil, BREN akan kembali diperdagangkan secara reguler.

BREN masuk dalam papan pemantauan khusus akibat memenuhi kriteria nomor 10, yakni disuspensi oleh BEI lebih dari satu hari bursa. Hal tersebut menyusul suspensi perdagangan saham BREN pada 27 dan 28 Mei 2024 akibat peningkatan harga kumulatif yang signifikan.

“Dalam ketentuan yang lama, saham yang masuk papan pemantauan khusus karena kriteria nomor 10 baru dapat diperdagangkan kembali secara reguler setelah 30 hari kalender,” tulis Stockbit.

Meski demikian, dalam ketentuan terbaru, saham yang masuk karena kriteria 10 dapat keluar dari papan pemantauan khusus jika telah berada dalam papan pemantauan khusus selama tujuh hari bursa.

Berikut 11 Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA):

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper