Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI) berharap dengan berpindahnya pengawasan dan pengaturan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia.
Wakil Ketua Umum Aspakrindo-ABI menilai OJK memiliki pengalaman dan sumber daya yang lebih luas dalam mengawasi pasar keuangan, sehingga diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif untuk industri kripto.
Saat ini, paparnya, pengawasan dan pengaturan kripto di Indonesia berada di bawah Bappebti. Namun, dalam waktu dekat, pengawasan ini akan berpindah ke OJK.
“Perpindahan ini bisa membuka peluang bagi produk investasi ETF kripto di Indonesia, mengingat regulator negara lain sudah mulai menyetujuinya," ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (9/6/2024).
Seperti diketahui sebelumnya, sentimen disetujuinya ETF Bitcoin di Thailand juga menjadi salah satu pendorong harga BTC. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang semakin besar dari investor terhadap aset digital tersebut, yang dipicu oleh adanya produk investasi yang lebih aman dan teregulasi.
Thailand telah mengambil langkah maju yang signifikan dalam hal adopsi aset digital dengan menyetujui Exchange Traded Fund (ETF) Bitcoin Spot pertama di negaranya, sekaligus menjadi yang pertama di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menandakan transisi penting dalam regulasi dan penerimaan aset kripto di wilayah tersebut.
Baca Juga
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand dan melihatnya sebagai pertanda positif bagi masa depan aset kripto di Indonesia. ETF ini memberikan harapan untuk menarik minat dari investor institusional dan individu yang mencari cara aman dan teregulasi untuk berinvestasi dalam Bitcoin.
"Persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand ini memberikan harapan yang luas untuk adopsi kripto di Indonesia," imbuhnya.
Hal ini menunjukkan bahwa regulator di kawasan ini mulai menerima kripto sebagai kelas aset yang sah dan semakin terbuka terhadap potensinya. Yudho juga menambahkan bahwa perkembangan ini dapat membuka peluang bagi peluncuran produk investasi ETF kripto di Indonesia. Dia menyatakan bahwa perkembangan ini bisa menjadi pendorong utama bagi regulator di Indonesia untuk mempertimbangkan langkah serupa.
Adopsi kripto di Indonesia bisa mendapatkan dorongan signifikan dengan adanya produk ETF Bitcoin Spot. Hal ini dapat memberikan opsi investasi yang lebih aman dan teregulasi bagi masyarakat Indonesia. Dengan melihat perkembangan regulator di negara lain, seperti Thailand, Hong Kong, Australia, dan Amerika Serikat, yang sudah menyetujui ETF kripto, maka kemungkinan besar Indonesia akan mengikuti langkah yang sama.