Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam berkomitmen untuk mempertahankan zero fatality di lingkungan kerja pada 2024. Prestasi yang sama telah diraih perusahaan sepanjang tahun lalu.
Direktur Operasi dan Produksi Aneka Tambang, Hartono, menyampaikan perseroan menyadari keselamatan kerja merupakan faktor kunci untuk menjaga keberlangsungan operasional. Untuk itu, ANTM berkomitmen terus meningkatkan budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Hal ini merupakan implementasi good mining practices dan operation excellence di perusahaan. Sejalan dengan pelaksanaan Bulan K3 Nasional 2024, program kerja K3 di seluruh wilayah operasi, inline dengan target pencapaian zero fatality di 2024,” ujarnya, Jumat (19/1/2024).
Hartono menyatakan Antam akan terus meningkatkan budaya keselamatan dengan membentuk agen keamanan, yang sudah memiliki sertifikasi Training of Trainer (TOT) dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP di setiap wilayah operasi.
Dengan demikian, agen keselamatan dapat memberikan pelatihan basic safety kepada semua pekerja, khususnya untuk kontraktor yang berada di wilayah operasi perusahaan.
Antam saat ini juga mengembangkan aplikasi keselamatan mobile digital bernama SUPERSAFE. Aplikasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran keselamatan, mulai dari follow up unsafe act dan unsafe condition sehingga dapat mencegah insiden lebih tinggi.
Baca Juga
“Melalui aplikasi tersebut, pekerja juga mengisi fit declare sehingga dapat memastikan pekerja dalam kondisi sehat sebelum memulai bekerja,” kata Hartono.
Dia juga menyebutkan bahwa langkah itu juga sebagai salah satu upaya perusahaan dalam menjalankan operation excellence dan implementasi K3 di seluruh wilayah operasi Antam.
Dalam gelaran bulan K3 pada tahun ini, Antam akan melakukan berbagai kegiatan untuk memperingati bulan K3 sesuai Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 244/ 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan Keselamatan Kesehatan Kerja nasional Tahun 2024.
Selain itu, hal itu juga sesuai Edaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Pertambangan Tahun 2024.