Bisnis.com, JAKARTA -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas logam mulia 1 ton lebih pada Butik Surabaya 1 PT Aneka Tambang (Persero) Tbk. (ANTM) atau Antam.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi menjelaskan soal kronologi kasus yang menyeret Crazy Rich Surabaya itu dimulai pada 2018.
Dalam rentang Maret hingga November 2018, Budi dan sejumlah pejabat PT Antam diduga melakukan persengkongkolan untuk merekayasa transaksi jual beli emas Antam.
"Kasusnya pada sekitar Maret-November 2018 diduga tersangka [Budi] bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD beberapa di antaranya merupakan oknum PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas," kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (19/1/2024) malam.
Modusnya, persekongkolan ini dilakukan dengan cara menetapkan harga jual dari PT Antam. Intinya, penetapan harga emas di bawah harga Antam itu dilakukan seolah-olah bahwa BUMN tersebut menyediakan program diskon.
Kemudian, transaksi yang digunakan oleh para pihak itu termasuk Budi Said dengan menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam sehingga perseroan tidak mengetahui keluar masuk logam mulia maupun uang pada transaksi tersebut.
Baca Juga
Akibatnya, terdapat selisih yang besar antara jumlah uang yang diberikan pengusaha Surabaya itu kepada Antam dan logam murni yang diberikan. Dengan demikian pula, para pihak tersebut menutupi adanya selisih besar itu dengan membuat surat diduga palsu seolah-olah menyatakan keabsahan transaksi logam mulia dimaksud.
"Akibat perbuatan Tersangka, PT Antam Tbk diduga mengalami kerugian senilai 1.136 Kg emas logam mulia, yang jika dikonversi dengan harga emas per hari ini yakni sekitar Rp1,266 triliun," tambahnya.
Sebagai informasi, pasal disangkakan terhadap Budi yaitu Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 jo. UU RI No.31/1999 tentang Perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.