Bisnis.com, JAKARTA – Saham anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) atau Antam berada di zona hijau, setelah Kejaksaan Agung menetapkan Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan penjualan emas.
Di tengah kondisi tersebut, Analis MNC Sekuritas Herditya Wicaksana menyematkan rekomendasi speculative buy untuk saham ANTM. Adapun target harga dipatok di level Rp1.690 dan Rp1.740, sementara stoploss di bawah Rp1.580.
Herditya menyampaikan bahwa saham ANTM pada perdagangan Kamis (17/1/2024) ditutup menguat 0,93% menuju level Rp1.620, disertai dengan munculnya volume pembelian. Hingga hari ini sesi I, saham ANTM menguat 3,40% ke level Rpp1.675.
“Selama masih mampu berada di atas 1.580 sebagai stoploss-nya, maka posisi ANTM saat ini diperkirakan sedang berada di awal wave (iii) dari wave [i],” ujar Herditya, Jumat (19/1/2024).
Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara melalui Antam senilai Rp1,1 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi menjelaskan selama Maret-November 2018, Budi Said diduga merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga Antam dengan dalih diskon.
Baca Juga
Selain Budi Said, dia menyebutkan bahwa terdapat empat orang lainnya yang diduga ikut terlibat dalam pemufakatan jahat tersebut dengan inisial EA, AP, EK dan MD.
“Pada sekira bulan maret 2018 sampai november 2018 diduga tersangka bersama dengan saudara EA, saudara AP, EK dan MD beberapa di antaranya merupakan oknum PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat,” ujar Kuntadi.
Dia menambahkan bahwa pihaknya sudah memeriksa total 24 orang terkait dengan kasus tersebut. Kuntadi juga menyinggung akan segera menentukan sikap terhadap empat pejabat Antam yang diduga ikut bermufakat jahat bersama Budi Said.
Pada Maret hingga November 2018, Budi Said dengan sejumlah pejabat Antam diduga merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah banderol perseroan. Hal ini seolah-olah membuat Antam menyediakan program diskon.
Transaksi yang digunakan oleh para pihak tersebut menggunakan pola transaksi di luar mekanisme Antam, sehingga perseroan tidak mengetahui hal tersebut. Alhasil, ada selisih antara jumlah uang yang diberikan Budi Said kepada Antam dan logam murni yang diberikan.
Para pihak kemudian menutupi selisih besar itu dengan membuat surat palsu agar seolah-olah transaksi logam mulia tersebut absah. Tindakan ini membuat Antam mengalami kerugian sebanyak 1,136 ton logam mulia atau setara Rp1,1 triliun.
Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.