Bisnis.com, JAKARTA - Selama sepekan terakhir, terdapat empat emiten yang berisiko dihapuskan pencatatannya atau delisting dari lantai bursa oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Terbaru, BEI mengumumkan potensi delisting dari PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) pada 18 Agustus 2023.
Pengumuman potensi delisting dikeluarkan setelah saham SIMA disuspensi oleh BEI selama 42 bulan atau 3,5 tahun lamanya.
Mengutip keterbukaan informasi pada Minggu (20/8/2023), penghapusan saham emiten yang bergerak di bisnis kemasan plastik itu dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan Pencatatan Kembali (relisting) saham di bursa.
Mengacu pada ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi/peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Selain itu, penghapusan SIMA juga dapat dilakukan karena saham perseroan disuspensi di pasar reguler serta pasar tunai, dan hanya dapat diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Adapun, berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), diketahui bahwa mayoritas saham perseroan dipegang oleh masyarakat umum dengan total kepemilikan saham sebanyak 363,43 juta atau setara 82,12 persen dari keseluruhan saham.
Baca Juga
Sedangkan Kejaksaan Agung memegang sekitar 12,05 persen saham SIMA dan 5,83 persen saham dimiliki oleh PT Yuanta Sekuritas Indonesia.
Pada hari yang sama, Jumat (18/8/2023), BEI turut mengumumkan potensi delisting dari emiten yang bergerak di sektor pertambangan PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN). MTFN berisiko didepak dari lantai bursa setelah sahamnya digembok oleh BEI selama 6 bulan per 16 Agustus 2023 di pasar reguler dan tunai.
MTFN sendiri menjadi emiten yang sahamnya paling banyak dipegang oleh masyarakat. Terdapat 17,33 miliar atau 54,44 persen saham MTFN yang beredar di masyarakat.
Emiten selanjutnya adalah PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk. (SKYB). Emiten teknologi ini terancam delisting setelah sebelumnya pembekuan saham perseroan telah berumur 24 bulan pada 17 Februari 2022 lalu. Dengan demikian, disimpulkan bahwa saham SKYB telah disuspensi oleh BEI selama sekitar 42 bulan lamanya.
Berdasarkan laporan bulanan pemegang efek perseroan per 31 Desember 2019, terdapat 184,35 juta saham SKYB yang dipegang oleh masyarakat umum atau setara 31,50 persen dari keseluruhan saham.
Terakhir, BEI mengumumkan potensi penghapusan pencatatan saham PT Rimo International Lestari Tbk. (RIMO) pada 14 Agustus 2023. RIMO masuk ke dalam antrean delisting setelah masa suspensi perseroan di seluruh pasar telah mencapai 42 bulan pada 11 Agustus 2023.
Mengacu pada laporan bulanan registrasi pemegang efek perseroan per 31 MEI 2022, terdapat 78,30 persen atau sebanyak 35,29 miliar saham RIMO yang beredar di masyarakat.