Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Umumkan Risiko Delisting Saham Siwani Makmur (SIMA)

Saham PT Siwani Makmur Tbk telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) umumkan potensi melakukan delisting atau penghapusan pencatatan saham emiten PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) dengan batas akhir suspensi pada 17 Februari 2022.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan tersebut menyampaikan potensi delisting atas emiten bersandi SIMA tersebut.

Menurut surat tersebut, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat tersebut sesuai dengan Pengumuman Bursa Efek Indonesia (Bursa) No.: Peng-SPT00003/BEI.PP1/02-2020, Peng-SPT-00004/BEI.PP3/02-2020 dan Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek, serta Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.

Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila pertama, perseroan mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.

Kedua, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Siwani Makmur Tbk telah disuspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai selama 12 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada tanggal 17 Februari 2022," ujarnya dalam surat bertanggal Rabu (17/12/2021).

Adapun, berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan SIMA, Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan per 30 September 2019, yakni:

Komisaris Utama : Wiwik Sukarno AR
Komisaris Independen : Bambang Sutejo
Direktur Utama : Ifiandiaz Nazsir
Direktur : Ikman Maulana

Adapun saham yang dilepas ke publik sebanyak 442.589.871 atau 442,5 juta lembar dengan kepemilikan Yuanta Securities Indonesia sebesar 5,83 persen dan masyarakat umum 94,17 persen.

"Bagi pihak-pihak yang berkepentingan terhadap Perseroan, dapat menghubungi Bapak Yudhi Surjadjaja dengan nomor telepon 021-72784608 selaku Sekretaris Perusahaan," ungkapnya.

Adapun, harga saham SIMA tidak bergerak sejak setahun lalu di posisi Rp50 per saham.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper