Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan potensi delisting atau penghapusan perusahaan tercatat PT Siwani Makmur Tbk. (SIMA) setelah sahamnya disuspensi selama 42 bulan per tanggal 18 Agustus 2023.
Mengutip keterbukaan informasi pada Sabtu (19/8/2023), otoritas bursa menyebutkan penghapusan emiten berkode SIMA tersebut dapat dilakukan dengan mempertimbangkan Pengumuman Bursa No. Peng-SPT-00006/BEI.PP3/02-2020 tanggal 17 Februari 2020 perihal Penghentian dan Perpanjangan Penghentian Sementara Perdagangan Efek,dan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa.
Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan III.3.1.1, BEI dapat menghapus saham perusahaan tercatat apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum.
“Penghapusan juga mempertimbangkan dampak terhadap kelangsungan status sebagai perusahaan terbuka dan perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis BEI, dikutip Sabtu (19/8/2023).
Penghapusan saham SIMA juga dapat dilakukan akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, serta hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham SIMA telah mencapai 42 bulan pada tanggal 18 Agustus 2023,” lanjut BEI dalam keterangannya.
Baca Juga
Bursa lantas menyampaikan kepada pihak yang berkepentingan terhadap SIMA untuk menghubungi Direktur Utama Perusahaan Siwani Makmur Ifiandiaz Nazsir di nomor telepon 021-72784608.
“Bursa meminta kepada publik untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan.”
Adapun susunan dewan komisaris dan direksi perseroan berdasarkan laporan keuangan per 30 September 2019, adalah :
- Komisaris Utama: Wiwik Sukarno AR
- Komisaris Independen: Bambang Sutejo
- Direktur Utama: Ifiandiaz Nazsir
- Direktur: Ikman Maulana
Namun berdasarkan keterbukaan informasi yang disampaikan Perseroan pada 17 Februari 2022, Ikman Maulana telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri tapi belum terdapat persetujuan dari RUPS.
Sementara susunan pemegang saham berdasarkan data PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait kepemilikan efek di atas 5% berdasarkan SID (publik) per 31 Juli 2023:
- Kejaksaan Agung sebesar 12,05%
- PT Yuanta Sekuritas Indonesia sebesar 5,83%
- Publik 82,12%. (RNA)