Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serius Urus Kripto, OJK Buka Seleksi Kepala Eksekutif Pengawas Kripto

OJK membuka seleksi untuk jabatan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Kepala Eksekutif Pengawas Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.
Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia periode 2022-2027 Mahendra Siregar didampingi para komisioner melantik sejumlah kepala departemen dan deputi komisioner baru, hari ini, Rabu (1/2/2023)/Istimewa.

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembukaan seleksi untuk dua posisi yaitu Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto.

Berdasarkan pengumuman seleksi OJK, dua posisi tersebut akan merangkap dewan komisioner OJK.  Penambahan dua posisi baru ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. 

“Dalam rangka memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan khususnya lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, lembaga jasa keuangan lainnya, inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengatur penambahan 2 (dua) Kepala Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan,” seperti dikutip dari pengumuman OJK, Kamis (13/4/2023). 

Pendaftaran dilakukan secara daring (online) dengan melengkapi dokumen dan menyelesaikan tahapan pendaftaran melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id dengan batas waktu paling lambat tanggal 14 April 2023 pukul 23.59 WIB. 

Adapun seleksi terhadap calon anggota Dewan Komisioner terdiri atas empat tahap, yaitu:

1. Tahap I : Seleksi Administratif

2. Tahap II : Penilaian masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah

3. Tahap III: Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan

4. Tahap IV: Afirmasi/Wawancara

Setelah proses afirmasi/wawancara, Panitia Seleksi akan memilih 6 calon anggota Dewan Komisioner untuk disampaikan kepada Presiden. Dari 6 calon tersebut, Presiden akan mengajukan 4 nama kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menjalani proses uji kepatutan dan kelayakan. 

Setelah proses uji kepatutan dan kelayakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, Presiden akan menetapkan 2 anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan 2023–2028.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan seleksi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan non ex-officio untuk periode 2023-2028 dibuka mulai 29 Maret 2023 hingga 14 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper