Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) melarang PT Batavia Prosperindo Internasional Tbk. (BPII) mengeksekusi rencana pembagian dividen interim yang sempat diumumkan perseroan pada 15 Maret 2023.
BPII sebelumnya mengumumkan akan membagikan dividen interim sebesar Rp60,70 per saham atau total Rp30 miliar. Dividen rencananya akan dibayar pada 14 April 2023 dengan menggunakan data laporan keuangan Januari 2023 yang belum dilaporkan kepada BEI.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan rencana pembagian dividen tersebut belum dikonsultasikan kepada Bursa dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi Bursa No. Kep-00077/BEI/09-2021 tanggal 13 September 2021 perihal Perubahan Ketentuan Pelaksanaan Pembagian Dividen Saham, Pembagian Saham Bonus, dan Pembagian Dividen Interim, Laporan Keuangan yang dapat digunakan oleh Perusahaan Tercatat sebagai dasar untuk pembagian dividen interim adalah Laporan Keuangan Interim Kuartalan; atau Laporan Keuangan untuk periode selain angka tersebut yang telah diaudit atau ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik.
Laporan keuangan yang dimaksud harus telah dipublikasikan dengan ketentuan periode yang dicakup adalah periode setelah laporan keuangan kuartal pertama.
"Penyampaian jadwal dividen tunai interim Perseroan tidak sesuai dengan ketentuan," kata Nyoman, Kamis (16/3/2023).
Baca Juga
Sehubungan dengan hal tersebut, atas permintaan Bursa, BPII telah menyampaikan keterbukaan informasi perihal pembatalan rencana pembagian dividen interim pada 16 Maret 2023 pukul 08.58 WIB.
Berdasarkan keterbukaan informasi, BPII terakhir melaporkan laporan keuangan per September 2022 pada Oktober 2022. BPII membukukan pendapatan sebesar Rp1,34 triliun dengan laba bersih Rp592,69 miliar.