Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HK Metals HKMU Gagal Dapat Restu Rights Issue, Saham Publik Masih 100 Persen

HKMU gagal mendapat restu rights issue dari pemegang saham dalam RUPST dan RUPSLB sehingga masih tidak memiliki pengendali saham.
Ricky Harun (kanan) Komisaris PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU). HKMU gagal mendapat restu rights issue dari pemegang saham dalam RUPST dan RUPSLB sehingga masih tidak memiliki pengendali saham.
Ricky Harun (kanan) Komisaris PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU). HKMU gagal mendapat restu rights issue dari pemegang saham dalam RUPST dan RUPSLB sehingga masih tidak memiliki pengendali saham.

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten manufaktur barang metal, baja dan holo besi, PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) gagal mendapatkan persetujuan dari pemegang saham untuk penambahan modal dengan menerbitkan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) atau rights issue.

Dikutip dari keterangan resminya pada Kamis (28/7/2022), HKMU gagal mendapat restu dari pemegang saham dalam RUPST dan RUPSLB. Dengan demikian, beberapa agenda penting dalam RUPST dan RUPSLB tidak disepakati lantaran belum mencapai kuorum. RUPST hanya bisa mengesahkan Laporan Tahunan Tahun Buku 2021.

Adapun, rights issue ini akan dilakukan guna menarik investor baru untuk menjadi pemegang saham pengendali (PSP).

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32/POJK.04/2014 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, kuorum akan sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS.

Per Maret 2022, saham HKMU kini dikuasasi 100 persen oleh investor publik. Pemegang saham individu terbanyak ialah Andriani dengan kepemilikan 10.000 saham, jumlahnya lebih kecil dari total saham perseroan yang mencapai 3,22 miliar saham.

PT Hyamn Sukses Abadi (HSA), yang sebelumnya menjadi PSP setelah saham HKMU tercatat (listing) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 9 Oktober 2018, memutuskan untuk melepas semua sahamnya di HKMU per 31 Januari 2022, sehingga HKMU tak lagi memiliki pengendali dan kondisi ini menjadi perhatian dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama HKMU Muhamad Kuncoro mengatakan hingga saat ini manajemen kesulitan berkomunikasi dengan HSA untuk kembali menjadi PSP. Berbagai upaya telah dilakukan dalam membangun kembali komunikasi dengan HSA, tapi nihil tanggapan.

“Karena kesulitan dalam komunikasi ini, besar kemungkinan HSA tidak berencana menjadi PSP kembali. Maka kami akan fokus dengan calon pengendali baru lainnya," katanya dikutip dari keterangan resmi, Kamis (28/7/2022).

Kuncoro menjelaskan, perseroan belum memberikan keterangan detail berkaitan dengan rencana rights issue yang akan dilakukan. Hal ini juga telah disampaikan kepada BEI sebagai otoritas bursa.

“Rencana PMHMETD masih dalam proses persiapan dan belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut, saat ini kami masih fokus mendapatkan PSP baru,” katanya.

Sampai saat ini, ia mengatakan tidak ada dampak operasional bagi perseroan dengan adanya perubahan pengendali. Aktivitas perseroan tetap berjalan normal dan menunjukan hasil yang positif.

Seluruh jajaran komisaris dan direksi juga berkomitmen penuh menjalankan perusahaan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus menjaga kepercayaan publik dan investor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper