Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Denda Rp150 Juta ke 40 Emiten Nakal yang Belum Setor Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melayangkan sanksi denda kepada 44 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim kuartal III/2023.
Karyawan melintas di depan layar yang menampikan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di depan layar yang menampikan logo Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (5/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 40 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2023 sampai batas akhir pelaporan.

Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) dan PT PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).

Dalam pengumuman tertanggal 8 Januari 2024, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2023 jatuh pada 30 Desember 2023.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.

Lebih lanjut, Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu emiten tidak memenuhi kewajiban.

“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 setelah Peringatan Tertulis II adalah tanggal 30 Desember 2023,” tulis BEI.

Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 2 Januari 2024, sebanyak 803 emiten dari 1013 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023. Kemudian 1 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 163 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 maret 2023.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 804 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2023 secara tepat waktu dan 40 perusahaan yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2023.

“Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 40 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.

Berikut Daftar 40 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan:

  1. ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
  2. CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
  3.  COWL PT Cowell Development Tbk
  4. CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
  5. DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
  6. ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
  7. FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
  8. GAMA PT Aksara Global Development Tbk
  9. GOLL PT Golden Plantation Tbk
  10. HKMU PT HK Metals Utama Tbk
  11. HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
  12. HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
  13. JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
  14. KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
  15. KPAL PT Steadfast Marine Tbk
  16. KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
  17. KRAH PT Grand Kartech Tbk
  18. LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
  19. LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
  20. MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
  21. MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
  22. MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
  23. MTFN PT Capitalinc Investment Tbk
  24. MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
  25. MYRX PT Hanson International Tbk
  26. NIPS PT Nipress Tbk
  27. NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
  28. PLAS PT Polaris Investama Tbk
  29. POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk
  30. PURE PT Trinitan Metals And Minerals Tbk
  31. RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
  32. SIMA PT Siwani Makmur Tbk
  33. SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
  34. SUGI PT Sugih Energy Tbk
  35. SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk
  36. TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk
  37. TECH PT Indosterling Technomedia Tbk
  38. TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
  39. TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
  40. UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper