Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis III dan denda senilai Rp150 juta kepada 40 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan kuartal III/2023 sampai batas akhir pelaporan.
Sejumlah perusahaan yang menjadi sasaran sanksi ini antara lain PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU) dan PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) dan PT PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS).
Dalam pengumuman tertanggal 8 Januari 2024, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 September 2023 jatuh pada 30 Desember 2023.
Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Edaran PT Bursa Efek Indonesia Nomor SE-00006/BEI/10-2019 tertanggal 28 Oktober 2019 perihal Tata Cara Penyampaian Laporan Secara Elektronik oleh Perusahaan Tercatat.
Lebih lanjut, Ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi yang mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta apabila mulai hari kalender ke-61 hingga hari kalender ke-90 sejak lampaunya batas waktu emiten tidak memenuhi kewajiban.
“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan interim yang berakhir per 30 September 2023 setelah Peringatan Tertulis II adalah tanggal 30 Desember 2023,” tulis BEI.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan Bursa hingga 2 Januari 2024, sebanyak 803 emiten dari 1013 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan interim per 30 September 2023. Kemudian 1 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 163 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 31 maret 2023.
Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 804 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 30 September 2023 secara tepat waktu dan 40 perusahaan yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2023.
“Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis III dan denda sebesar Rp150 juta kepada 40 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Interim yang berakhir per 30 September 2023 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan,” tegas BEI.
Berikut Daftar 40 Emiten yang Belum Setor Laporan Keuangan:
- ARMY PT Armidian Karyatama Tbk
- CBMF PT Cahaya Bintang Medan Tbk
- COWL PT Cowell Development Tbk
- CPRI PT Capri Nusa Satu Properti Tbk
- DUCK PT Jaya Bersama Indo Tbk
- ENVY PT Envy Technologies Indonesia Tbk
- FORZ PT Forza Land Indonesia Tbk
- GAMA PT Aksara Global Development Tbk
- GOLL PT Golden Plantation Tbk
- HKMU PT HK Metals Utama Tbk
- HOME PT Hotel Mandarine Regency Tbk
- HOTL PT Saraswati Griya Lestari Tbk
- JSKY PT Sky Energy Indonesia Tbk
- KBRI PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk
- KPAL PT Steadfast Marine Tbk
- KPAS PT Cottonindo Ariesta Tbk
- KRAH PT Grand Kartech Tbk
- LCGP PT Eureka Prima Jakarta Tbk
- LMAS PT Limas Indonesia Makmur Tbk
- MABA PT Marga Abhinaya Abadi Tbk
- MAGP PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk
- MAMI PT Mas Murni Indonesia Tbk
- MTFN PT Capitalinc Investment Tbk
- MTRA PT Mitra Pemuda Tbk
- MYRX PT Hanson International Tbk
- NIPS PT Nipress Tbk
- NUSA PT Sinergi Megah Internusa Tbk
- PLAS PT Polaris Investama Tbk
- POOL PT Pool Advista Indonesia Tbk
- PURE PT Trinitan Metals And Minerals Tbk
- RIMO PT Rimo International Lestari Tbk
- SIMA PT Siwani Makmur Tbk
- SKYB PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk
- SUGI PT Sugih Energy Tbk
- SWAT PT Sriwahana Adityakarta Tbk
- TDPM PT Tridomain Performance Materials Tbk
- TECH PT Indosterling Technomedia Tbk
- TRAM PT Trada Alam Minera Tbk
- TRIL PT Triwira Insanlestari Tbk
- UNIT PT Nusantara Inti Corpora Tbk