Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Emiten Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 41 emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting.
Dionisio Damara Tonce,Rizqi Rajendra
Minggu, 19 Mei 2024 | 06:52
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan beraktivitas di PT Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat ada 41 emiten yang berpotensi dihapus pencatatannya dari lantai bursa atau delisting hingga April 2024. 

BEI melaporkan bahwa 41 emiten tersebut telah disuspensi lebih dari 6 bulan. Secara regulasi, suspensi saham hanya berlaku maksimal selama 24 bulan.

Saham emiten BUMN PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), misalnya, telah disuspensi sejak 8 Mei 2023. Terbaru, BEI kembali menghentikan sementara perdagangan efek WSKT di seluruh pasar pada Kamis (16/5/2024). Ini dikarenakan perseroan gagal membayar utang obligasi jatuh tempo.

Utang tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap IV Tahun 2019 Seri B senilai Rp1,36 triliun, dengan bunga tetap 9,75% per tahun. Surat utang ini memiliki jangka waktu lima tahun, dengan masa jatuh tempo 16 Mei 2024.

Direktur Utama Waskita Karya Muhammad Hanugroho mengungkapkan bahwa pada 15 Mei 2024, perseroan tidak dapat melakukan penyetoran dana kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku agen pembayaran.

“Adapun hal tersebut dilakukan sehubungan dengan kondisi perseroan yang masih dalam proses pengusulan persetujuan restrukturisasi PUB III Tahap IV Tahun 2019, yang prosesnya telah berjalan sejak 2023,” ujarnya dalam surat kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).

Daftar Emiten Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Saham lain yang berpotensi dihapus adalah PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK). DUCK merupakan perusahaan jaringan restoran China yaitu Duck King yang perdana dibuka di Jakarta Selatan sejak 2003, dan memiliki 32 gerai di seluruh Indonesia.

Emiten berkode ticker DUCK itu perdana melantai di BEI pada 10 Oktober 2018, dengan kepemilikan saham masyarakat sebanyak 1,11 miliar saham atau setara 86,99 persen.

Ada pula PT Sinergi Megah Internusa Tbk. (NUSA) emiten milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro. Salah satu aset NUSA yang disita oleh Kejaksaan Agung terkait kasus Asabri adalah Lafayette Boutique Hotel.

NUSA perdana IPO pada 12 Juli 2018, dengan harga IPO Rp150 per saham. Benny Tjokro tercatat sebagai komisaris utama dan pengendali NUSA dengan kepemilikan saham 3,01% atau 231,69 juta, sedangkan kepemilikan masyarakat sebesar 80,71% atau 6,21 miliar saham.

BEI turut mengumumkan potensi delisting terhadap saham PT Nipress Tbk. (NIPS) yang memiliki afiliasi dengan Garibaldi ‘Boy’ Thohir dan PT HK Metals Utama Tbk. (HKMU), emiten terafiliasi dengan pesohor Ricky Harun. 

Berdasarkan data 31 Januari 2023, pemegang saham NIPS adalah PT Trimegah Sekuritas Tbk. (TRIM) dengan kepemilikan sebesar 12%. Sebagaimana diketahui, Trimegah Sekuritas dikendalikan oleh Boy Thohir yang memiliki 34,56% saham TRIM.

Adapun saham HK Metals atau HKMU telah disuspensi di pasar reguler dan pasar tunai. Berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2023, Ricky Harun atau Ricky Childnady Pratama tercatat sebagai komisaris perusahaan. 

Daftar Emiten Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Daftar 41 emiten terancam delisting:

1. PLAS – PT Polaris Investama Tbk

2. TRIL – PT Triwira Insanlestari Tbk

3. LCGP – PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

4. JKSW – PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk

5. HDTX – PT Panasia Indo Resources Tbk

6. SUGI – PT Sugih Energy Tbk

7. NIPS – PT Nipress Tbk

8. ARMY – PT Armidian Karyatama Tbk

9. MYRX – PT Hanson International Tbk

10. TRAM – PT Trada Alam Minera Tbk.

11. SMRU – PT SMR Utama Tbk

12. IIKP – PT Inti Agri Resources Tbk

13. HOME – PT Hotel Mandarine Regency Tbk

14. RIMO – PT Rimo International Lestari Tbk.

15. SKYB – PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.

16. SIMA – PT Siwani Makmur Tbk

17. POOL – PT Pool Advista Indonesia Tbk

18. COWL – PT COWELL DEVELOPMENT Tbk

19. NUSA – PT Sinergi Megah Internusa Tbk

20. MTRA – PT Mitra Pemuda Tbk.

21. KRAH – PT Grand Kartech Tbk

22. OCAP – ONIX CAPITAL Tbk

23. TRIO – Trikomsel Oke Tbk

24. POSA – PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

25. ENVY – PT Envy Technologies Indonesia Tbk

26. UNIT – PT Nusantara Inti Corpora Tbk

27. TDPM – PT Tridomain Performance Materials Tbk.

28. SRIL – PT Sri Rejeki Isman Tbk

29. MAMI – Mas Murni Indonesia Tbk

30. KPAL – PT Steadfast Marine Tbk

31. FORZ – PT Forza Land Indonesia Tbk.

32. DUCK – PT Jaya Bersama Indo Tbk.

33. DEFI – PT Danasupra Erapacific Tbk

34. MAGP – PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk

35. PURE – PT Trinitan Metals and Minerals Tbk

36. LMAS – PT Limas Indonesia Makmur Tbk

37.  JSKY – PT Sky Energy Indonesia Tbk.

38. HOTL – PT Saraswati Griya Lestari Tbk

39. MTFN – PT Capitalinc Investment Tbk

40. WSKT – PT Waskita Karya (Persero) Tbk

41. HKMU – PT HK Metals Utama Tbk

Sumber: Laporan Bursa Efek Indonesia

Strategi Bursa

Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menindak tegas bagi para emiten yang terancam dihapus pencatatan sahamnya (delisting), namun tidak mampu melakukan pembelian kembali (buyback) saham.

Perlu diketahui, sebelum delisting atau menjadi perusahaan tertutup, pengendali emiten wajib melakukan buyback seluruh saham kepemilikan publik. Aturan buyback saham ini juga tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29 Tahun 2023.

Namun, pada kondisi tertentu, ada kemungkinan emiten tidak bisa melakukan buyback saham karena dinyatakan pailit atau tidak memiliki pengendali perseroan yang jelas.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, sebelum delisting, baik secara paksa (forced delisting) maupun sukarela (voluntary delisting) Bursa selalu melakukan permintaan penjelasan dengan para pihak termasuk direksi dan komisaris perseroan terkait kelangsungan usaha ke depan.

Lebih lanjut dia mengatakan, jika ternyata pengendali emiten tersebut tidak mampu melakukan buyback, maka dari pihak regulator dapat melanjutkan pelaksanaan kegiatan ini ke otoritas yang lebih tinggi, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melikuidasi aset-aset perusahaan.

"Kemudian diproses oleh Kejaksaan Agung, sampai dengan titik di mana secara eksistensi perusahaan itu akan dilikuidasi aset-aset yang mereka punya, dan semua aset itu akan digunakan untuk pemenuhan kewajibannya," ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI pada Rabu (8/5/2024).

Daftar Emiten Terancam Delisting dari Bursa Efek Indonesia

Dia pun mengakui bahwa ada beberapa pengendali emiten terancam delisting yang sulit untuk dihubungi, sehingga proses delistingnya membutuhkan waktu lama.

Bahkan, Nyoman mengatakan BEI memiliki database untuk mencatat pihak-pihak seperti direksi maupun komisaris yang terbukti pada saat kepemimpinan mereka, baik dari sisi pengawasan maupun dari sisi eksekutif mengakibatkan perusahaan itu didepak secara paksa atau forced delisting.

"Kami koordinasi dengan otoritas, termasuk otoritas di perbankan, di industri keuangan yang lainnya, maupun di institusi yang memberikan pengawasan, untuk mencatat pihak-pihak ini dan akan kami banned masuk ke pasar modal kembali," pungkasnya.

 

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab atas kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper