Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terlilit Utang Triliunan, BUMN Istaka Karya Resmi Pailit

PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat tidak mampu membayar utang senilai Rp1,08 triliun.
Manajer Proyek PT Istaka Karya Firmansyah Ibnu (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Direktur Utama Kasman Muhammad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan, meninjau penyambungan jalan layang non tol (JLNT) yang menghubungkan Kampung Melayu dan Tanah Abang di Jakarta, Minggu (24/11/2013). Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya resmi dipailitkan oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Bisnis - Dwi Prasetya
Manajer Proyek PT Istaka Karya Firmansyah Ibnu (dari kiri), Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, Direktur Utama Kasman Muhammad, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta Manggas Rudy Siahaan, meninjau penyambungan jalan layang non tol (JLNT) yang menghubungkan Kampung Melayu dan Tanah Abang di Jakarta, Minggu (24/11/2013). Pada 12 Juli 2022, Istaka Karya resmi dipailitkan oleh pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./Bisnis - Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA – Bagian dari BUMN Karya, PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat tidak mampu membayar utang senilai Rp1,08 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pasalnya, sejak putusan homologasi pada 2013, bagian dari BUMN Karya itu tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Misalnya pada 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.

Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

Sementara itu, PPA selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Menteri BUMN atas 21 BUMN bermasalah telah melakukan berbagai skema restrukturisasi yang komprehensif dengan melakukan beberapa kajian. Termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial.

Hal itu, guna merumuskan roadmap penanganan dan menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPAA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," terangnya, Selasa (19/7/2022).

Yadi berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper