Bisnis.com, JAKARTA – Bagian dari BUMN Karya, PT Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat tidak mampu membayar utang senilai Rp1,08 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) oleh PT Riau Anambas Samudra. Pasalnya, sejak putusan homologasi pada 2013, bagian dari BUMN Karya itu tidak menunjukkan perbaikan kinerja.
Misalnya pada 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.
Pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan. Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.
Sementara itu, PPA selaku penerima Surat Kuasa Khusus (SKK) Menteri BUMN atas 21 BUMN bermasalah telah melakukan berbagai skema restrukturisasi yang komprehensif dengan melakukan beberapa kajian. Termasuk di antaranya, kajian mengenai prospek usaha, kemampuan perusahaan, kekuatan keuangan, persepsi pasar, keunggulan kompetitif, serta dampak sosial.
Hal itu, guna merumuskan roadmap penanganan dan menentukan solusi penyelesaian terhadap perusahaan BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Baca Juga
Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan PPAA menghormati putusan Pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.
"Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan Pengadilan," terangnya, Selasa (19/7/2022).
Yadi berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung.