Bisnis.com, JAKARTA – Holding BUMN Danareksa menyatakan 14 perusahaan yang gagal sehat setelah proses restrukturisasi akan diserahkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir guna mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi, dalam keterangan tertulis pada Senin (8/7/2024), menyatakan pihaknya mendorong penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN berstatus titip kelola di PT Perusahaan PT Pengelola Aset atau PPA.
Menurutnya, BUMN yang memiliki model bisnis berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan akan diserahkan ke Danareksa untuk ditingkatkan, sehingga menjadi perusahaan pelat merah yang dapat berkontribusi bagi perekonomian.
“Sedangkan, bagi BUMN Titip Kelola yang tidak dapat menjalankan amanat tujuan pendirian BUMN setelah dilakukan upaya restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut,” tuturnya.
Adapun 14 BUMN Titip Kelola itu adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Selanjutnya adalah PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam (Persero), Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), PT Primissima (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Baca Juga
PPA sejauh ini tengah melakukan penanganan lebih lanjut untuk menyelesaikan permasalahan ke-14 BUMN tersebut, antara lain stabilisasi kondisi keuangan terhadap BUMN yang dalam proses PKPU, penyelesaian permasalahan hukum ataupun tata kelola, menentukan model bisnis yang berkelanjutan, penguatan organisasi dan SDM, serta efisiensi operasional.
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menyelesaikan mandat Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Menteri BUMN untuk melakukan restrukturisasi atas 14 BUMN Titip Kelola.
Dia menuturkan restrukturisasi dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan manajemen risiko terukur dan tata kelola. Hal ini bertujuan mendapatkan model bisnis yang tepat, sehingga dapat menstabilkan kondisi keuangan BUMN tersebut.
“Dalam melaksanakan mandat SKK, PPA telah melakukan kajian komprehensif untuk menentukan roadmap penanganan terhadap masing-masing BUMN Titip Kelola dengan mengedepankan tata kelola yang baik,” kata Ridha.
Adapun langkah itu ditindaklanjuti dengan melakukan penanganan BUMN Titip Kelola sesuai roadmap yang telah dibahas dan disetujui oleh Kementerian BUMN selaku pemberi mandat.
Sebagai informasi, saat ini terdapat lima BUMN Titip Kelola yang sedang menjalankan putusan homologasi PKPU, yakni Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Industri Telekomunikasi, Dok dan Perkapalan Surabaya, Amarta Karya, dan Barata Indonesia.
Sementara itu, kata Ridha, terdapat dua perusahaan pelat merah berstatus titip kelola yang sedang dalam proses PKPU yakni Djakarta Lloyd dan Indah Karya.
“Kami berharap dukungan dari seluruh pihak agar program restrukturisasi yang sedang dijalankan dapat terlaksana sesuai dengan roadmap yang telah disusun,” pungkasnya.