Bisnis.com, JAKARTA – PT Perusahaan Pengelola Aset atau PPA kini tengah menangani 14 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ‘sakit’ berstatus titip kelola. Dari jumlah ini, hanya satu perusahaan yang mulai menunjukkan perbaikan.
14 BUMN tersebut adalah PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Boma Bisma Indra (Persero), PT Djakarta Lloyd (Persero), PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero), serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Selanjutnya, PT Industri Kapal Indonesia (Persero), PT Indah Karya (Persero), PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero), PT Semen Kupang (Persero), Persero Batam, PNRI, PT Primissima (Persero), dan PT Varuna Tirta Prakasya (Persero).
Di samping itu, terdapat 8 BUMN sakit yang kemudian gagal dipertahankan alias dibubarkan pemerintah. Mereka adalah PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Gelas (Persero).
Kemudian ada PT Istaka Karya (Persero), PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Kertas Leces (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero) atau PT PANN, dan PT PANN Multi Finance selaku anak usaha PT PANN.
Dalam perkembangan terkini, PT PANN resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Pemerintah No. 43/2024 yang diteken 17 Oktober 2024.
Baca Juga
Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam dengan mempertimbangkan kinerja perusahaan, pangsa pasar, kemampuan menghadapi disrupsi, dan potensi keberlanjutan kegiatan usaha.
Hasil kajian menunjukkan PT PANN tidak lagi dapat mempertahankan kelangsungan operasionalnya sehingga perseroan perlu dibubarkan.
“PT Pengembangan Armada Niaga Nasional tidak dapat dipertahankan lagi, sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan,” tulis PP No. 43/2024 yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dikutip pada Sabtu (19/10/2024).
Dalam beleid tersebut dijelaskan juga bahwa pembubaran telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 11 Oktober 2023.
Keputusan RUPSLB tertuang dalam Berita Acara Nomor 05, yang menetapkan pembubaran PT PANN berlaku efektif sejak tanggal ditetapkannya PP No. 43/2024. Alhasil, perseroan resmi dibubarkan setelah beroperasi sejak 1974.
PROGRES PENYEHATAN
Sementara itu, PT PPA melaporkan bahwa dari total 14 BUMN sakit yang saat ini sedang ditangani, hanya Persero Batam yang mulai memperlihatkan performa positif baik dari sisi keuangan maupun bisnis.
Direktur Investasi PPA Ridha Farid Lesmana mengatakan kinerja Persero Batam mulai menunjukkan perbaikan setelah meraih konsesi 36 tahun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk mengelola terminal peti kemas di Pelabuhan Batu Ampar.
“Beberapa kinerja produktivitas sudah jauh meningkat tiga kali lipat dibandingkan sebelumnya, kemudian sudah ada direct call dari Batam langsung ke China dan Batam-Vietnam,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, pada 27 September 2024.
Ridha menuturkan bahwa PPA sejauh ini masih memastikan keberlanjutan bisnis dari BUMN sakit lainnya. Penyelesaian restrukturisasi, upaya efisiensi, dan optimalisasi aset dari perusahaan pelat merah titip kelola juga terus dilakukan oleh PPA.
Menurutnya, keberlanjutan bisnis dari tiap BUMN titip kelola merupakan keharusan. Jika tidak, langkah pembubaran atau likuidasi kemungkinan bakal ditempuh.
“Keberlanjutan bisnis menjadi krusial. Kalau bisnisnya ini bertahan, jalan. Jika bisnisnya tidak sustain, mungkin arahnya ke sana [likuidasi],” tutur Ridha.
Dia menyatakan bahwa PPA terus mengkaji progres dari keberlanjutan usaha masing-masing BUMN berstatus titip kelola. Hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kementerian BUMN, selaku pemegang saham.
Sebelumnya, Holding BUMN Danareksa menyatakan 14 perusahaan pelat merah titip kelola yang gagal sehat setelah proses restrukturisasi akan diserahkan kepada Menteri BUMN Erick Thohir untuk mendapatkan rekomendasi lebih lanjut.
Direktur Utama Danareksa Yadi Jaya Ruchandi menyatakan pihaknya terus mendorong penyelesaian restrukturisasi 14 BUMN berstatus titip kelola di PPA.
Menurutnya, BUMN yang memiliki model bisnis berkelanjutan dan menunjukkan perbaikan kondisi keuangan akan diserahkan ke Danareksa untuk ditingkatkan. Hal itu bertujuan agar perusahaan tersebut dapat berkontribusi bagi perekonomian.
“BUMN titip kelola yang tidak dapat menjalankan amanat tujuan pendirian BUMN setelah dilakukan restrukturisasi, maka akan direkomendasikan kepada Kementerian BUMN untuk mendapatkan kebijakan lebih lanjut,” tuturnya pada Juli 2024.