Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Sampaikan Lapkeu 2018, Bursa Gembok 10 Saham Emiten Ini

PT Bursa Efek Indonesia memberhentikan perdagangan saham milik 10 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2019.
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Karyawan melintas di dekat layar penunjuk pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (12/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia memberhentikan perdagangan saham milik 10 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2019.

Adapun komposisinya, sebanyak 4 emiten baru diberikan suspensi per 1 Juli 2019 karena belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018. 

Sementara itu, 6 emiten lainnya mendapat perpanjangan suspensi perdagangan efek karena belum menyampaikan laporan keuangan auditan 2018 dan belum membayar denda.

“Berdasarkan pemantauan kami, hingga 29 Juni 2019 terdapat 10 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2018 dan/atau belum meakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan tersebut,” tulis BEI dalam pengumumannya yang dikutip pada Senin (1/7/2019).

Adapun, 4 perusahaan tercatat yang perdagangan sahamnya dihentikan sementara di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan Senin (1/7/2019) adalah:

PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX)
PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY)
PT Sugih Energy Tbk. (SUGI)
PT Nipress Tbk. (NIPS)

Selanjutnya, 6 perusahaan tercatat yang masa suspensinya diperpanjang adalah:

PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (AISA)
PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN)
PT Golden Plantation Tbk. (GOLL)
PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI)
PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA)
PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN)

Berdasarkan Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp150 juta kepada emiten yang terlambat menyampaikan lapkeu dan/atau belum membayar denda atas keterlambatan tersebut.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Nomor I-H tentang sanksi, bursa melakukan suspensi apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian lapkeu, emiten tidak memenuhi kewajiban penyampaian lapkeu dan atau meskipun telah menyampaikan lapkeu tapi belum membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Nicken Tari
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper