Bisnis.com, JAKARTA — PT Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk tidak melakukan penghentian sementara perdagangan (suspensi) saham milik PT Garuda Indonesia Tbk. saat ini.
I Gede Nyoman Yetna Setya, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, menyampaikan bahwa bursa memiliki aturan mengenai suspensi dan tindakan tersebut harus dilakukan secara selektif, berhati-hati, dan bertanggung jawab.
Dirinya menjelaskan sambil mengacu kepada aturan BEI, perusahaan tercatat yang dikenakan suspensi adalah emiten yang mendapatkan opini disclaimer laporan keuangan sebanyak dua kali, mendapatkan opini adverse (pendapat tidak wajar) sebanyak satu kali, dan memiliki gangguan dalam going concern perseroan.
“Garuda sudah menyampaikan laporan keuangan dan sudah jelas dari pengumuman pekan lalu mengenai tindak lanjut yang harus dilakukan [sesuai dengan] yang diminta oleh OJK dan BEI,” kata Nyoman di Jakarta, Senin (1/7/2019).
Nyoman menegaskan, posisi emiten bersandi saham GIAA tersebut saat ini telah jelas yaitu untuk merevisi laporan keuangan tahunan 2018, melakukan paparan publik, dan membayar sejumlah denda.
Adapun apabila GIAA terlambat dalam menyampaikan revisi laporan keuangan tahunan tersebut, Nyoman meyakinkan bahwa pihaknya bisa saja memberikan sanksi lebih lanjut hingga memberikan suspensi untuk perdagangan saham GIAA. “Untuk itu, kami tunggu—saat ini—revisi dan perbaikan yang harus dilakukan,” imbuh Nyoman.
Baca Juga
Sementaitu, mengenai kemungkinan tindak pidana dalam polemik laporan keuangan GIAA ini, Nyoman menyampaikan hanya dapat mengambil tindakan yang sesuai dengan kewenangan dan koridor bursa.
"Saat ini kami melihat ada hal yang tidak sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, sesuai dengan kewenangan bursa kami sudah menyampaikan sesuai dengan koridor dan kewenangan kami," ujar Nyoman.
Di lantai bursa, saham GIAA terpantau menguat 6,01% ke level Rp388 pada Senin (1/7/2019) pukul 11.03 WIB. Selama tiga bulan terakhir, GIAA telah anjlok 36,39%.