Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan mengenai rencana emiten untuk melaksanakan pembelian kembali saham atau buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menerangkan, pada periode 20 Maret–31 Juli 2025, tercatat sebanyak 45 emiten yang telah menyampaikan rencana untuk melakukan aksi korporasi buyback, dengan perkiraan alokasi dana mencapai Rp26,52 triliun.
“Dari 45 emiten tersebut terdapat 36 emiten yang telah melakukan pelaksanaan buyback dengan nilai realisasi sebesar Rp3,7 triliun atau sebesar 13,8%,” kata Inarno dalam Konferensi Pers RDK OJK, Senin (4/8/2025).
Adapun berdasarkan catatan Bisnis.com, sejumlah emiten besar yang berencana melakukan aksi buyback antara lain BUKA, ULTJ, hingga UNVR. PT Bukalapak.com Tbk. (BUKA) berencana melanjutkan aksi buyback senilai Rp1,13 triliun.
Manajemen Bukalapak menyampaikan, buyback ini akan menggunakan sisa dana dari program pembelian kembali saham sebelumnya, yang telah dialokasikan sebesar Rp1,9 triliun. Adapun sisa dana yang tersedia mencapai Rp1,13 triliun.
Selain itu, PT Unilever Indonesia Tbk. (UNVR) juga tercatat berencana melakukan aksi buyback dengan nilai maksimal Rp2 triliun. Aksi buyback itu akan dijalankan UNVR pada periode 31 Juli 2025–30 Oktober 2025.
Baca Juga
Perseroan menerangkan, aksi buyback saham akan dilakukan dengan harga maksimal Rp1.700 per lembar saham. Dengan begitu, jumlah maksimal dana yang dikeluarkan oleh perseroan adalah Rp2 triliun.
“Jumlah maksimal saham yang dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan buyback akan setara dengan nilai pembelian saham dengan biaya yang dikeluarkan oleh perseroan sebanyak-banyaknya Rp2.000.000.000.000,” kata manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (31/7/2025).
Produsen susu PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk. (ULTJ) merancang aksi pembelian kembali saham atau buyback saham dengan alokasi dana senilai Rp1,45 triliun, pada periode 25 Juni–25 September 2025.
Ketentuan tentang buyback tanpa RUPS tertuang dalam POJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan Oleh Perusahaan Terbuka dan Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan.
Ditambah lagi, Surat OJK Nomor S-17/D.4/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan.