Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tabel Harga Buyback Emas Antam Hari Ini Jumat, 22 Agustus 2025 & Besaran Pajaknya

Harga buyback emas Antam pada hari ini, Jumat 22 Agustus 2025 naik Rp2.000 jadi Rp1.762.000 per gram. PPh 22 dikenakan untuk transaksi di atas Rp10 juta.
Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Karyawati memperlihatkan kepingan emas Antam di Jakarta, Senin (30/6/2025). Bisnis/Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • Harga buyback emas Antam pada 22 Agustus 2025 adalah Rp1.762.000 per gram, naik Rp2.000 dari hari sebelumnya.
  • Penjualan kembali emas Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dalam transaksi buyback emas.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA - Harga buyback emas PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada perdagangan hari ini, Jumat (22/8/2025), tercatat sebesar Rp1.762.000 per gram. Angka tersebut naik tipis Rp2.000 dibandingkan posisi kemarin.

Dikutip dari laman Logam Mulia, emas Antam yang dapat dibeli kembali memiliki sertifikat LBMA (London Bullion Market Association) yang diterbitkan perusahaan. Emas batangan ANTAM LM diakui secara global dengan harga jual kembali mengikuti pergerakan harga emas dunia. Harga jual kembali adalah sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Buyback emas merupakan transaksi menjual kembali emas, baik dalam bentuk logam mulia, logam batangan, maupun perhiasan.

Biasanya, harga yang dibanderol lebih rendah dari harga jual saat itu. Kendati demikian, buyback emas masih bisa mendatangkan keuntungan apabila terdapat selisih besar antara harga jual dan harga buyback.

Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP). Adapun, PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Ketentuan Kelengkapan Dokumen Identitas Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Oleh karena itu, pelanggan wajib memastikan kelengkapan dan kesesuaian data identitas, khususnya NIK, dalam setiap transaksi.

Simulasi Buyback Emas Antam Hari Ini, Jumat 22 Agustus 2025 di Galeri Resmi Antam Logam Mulia

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp881.000 - - Rp881.000
1 Rp1.762.000 - - Rp1.762.000
2 Rp3.524.000 - - Rp3.524.000
5 Rp8.810.000 - - Rp8.810.000
10 Rp17.620.000 Rp26.000 Rp10.000 Rp17.584.000
50 Rp88.100.000 Rp131.000 Rp10.000 Rp87.959.000
100 Rp176.200.000 Rp261.000 Rp10.000 Rp175.929.000
500 Rp881.000.000 Rp1.307.000 Rp10.000 Rp879.683.000
1.000 Rp1.762.000.000 Rp2.613.000 Rp10.000 Rp1.759.377.000
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ibad Durrohman
Editor : Ibad Durrohman
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro