Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bocoran Anyar Bursa Efek Indonesia (BEI) Soal Short Selling

Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sebanyak 23 Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek berminat untuk menjadi penyelenggara short selling.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sebanyak 23 Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek berminat untuk menjadi penyelenggara short selling. Bisnis/Himawan L Nugraha
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sebanyak 23 Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek berminat untuk menjadi penyelenggara short selling. Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut sebanyak 23 Anggota Bursa (AB) atau perusahaan efek berminat untuk menjadi penyelenggara short selling.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan lembagannya telah melakukan diskusi bersama dengan sejumlah AB untuk menajamkan muatan peraturan bursa ihwal short selling tersebut.

“23 anggota bursa menyatakan minat untuk menjadi anggota bursa short selling,” kata Jeffrey di BEI, Jakarta, Jumat (14/9/2024).

Jeffrey mengatakan peraturan bursa bakal mengatur saham yang difasilitasi untuk short selling, anggota bursa short selling, perizinan hingga investor di bursa tersebut.

“Nanti mungkin jumlah saham yang bisa di-short tidak sebanyak daftar saham short selling yang selama ini dikeluarkan,” kata dia.

BEI saat ini melihat short selling memiliki tujuan untuk meningkatkan likuiditas, fair price discovery, dan sarana bagi investor untuk memanfaatkan kondisi pasar yang bearish.

Dengan short selling ini, Bursa juga menargetkan transaksi harian bisa bertambah 2% hingga 3%. Untuk saat ini, lanjutnya, bursa baru akan mengenalkan intraday short selling ke investor.

Sebelumnya, Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) Iding Pardi menuturkan akan mendukung short sell melalui penyediaan pinjaman secara efektif.

"Ini PR terbesar kami untuk mendukung short selling," ucap Iding.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Inarno Djajadi menuturkan OJK akan melakukan pengawasan terhadap short sell, sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang ada.

"Kami akan monitoring dan melakukan pengawasan, untuk memastikan praktik short sell sesuai dengan aturan dan tidak menyebabkan volatilitas," tutur Inarno.

Inarno juga menjelaskan OJK akan melakukan pencegahan terhadap risiko sistematis short sell.

Menurutnya, OJK memiliki kewenangan untuk membatasi transaksi short sell jika dirasa memiliki risiko sistematis.

__________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper