Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Bakal Pangkas Jumlah Saham Short Selling, Konstituen Hanya IDX30 dan LQ45?

BEI akan mengurangi jumlah daftar saham yang bisa ditransaksikan melalui mekanisme short selling dengan konstituen dari Indeks IDX30 atau LQ45.
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pegawai beraktivitas di dekat layar yang menampilkan data saham di PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan akan mengurangi jumlah daftar saham yang bisa ditransaksikan melalui mekanisme short selling, dengan konstituen dari Indeks IDX30 atau LQ45 yang bisa digunakan.

BEI mengumumkan sebelumnya dalam keterbukaan informasi bahwa jumlah saham yang dapat diperdagangkan melalui short selling mencapai 112 saham per September 2024.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan bahwa setelah mendapat banyak masukan, tidak semua saham bisa menjadi saham short selling.

“Jumlahnya mungkin akan lebih sedikit, mungkin saja bisa dikonstituen LQ45 atau konstituen IDX30. Nanti itu kita diskusikan lagi, tapi hari ini kami sudah berdiskusi dan mendapat masukan yang cukup banyak kemungkinan konstituen dari LQ45," katanya, saat ditanyai awak media di BEI, pada Senin (2/9/2024).

Lebih lanjut, dia juga mengungkap bahwa sudah ada 23 Anggota Bursa (AB) yang berminat untuk menjadi Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling, dan juga telah mengikuti Forum Group Discussion (FGD).

Adapun dalam forum itu, Jeffrey menjelaskan sejumlah hal dibahas di antaranya pengaturan peran AB, pemilihan sahamnya, serta pengaturan di investornya.

“Itu mungkin akan disesuaikan dari daftar efek short selling yang selama ini sudah diterbitkan oleh bursa, dari hasil diskusi hari ini mungkin itu akan berubah,” ujarnya.

Kemudian dia mengatakan untuk AB yang menjadi Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme short selling, akan dilihat dari kemampuan manajemen risiko dan kehandalan teknologi informasinya.

Lalu untuk investor yang ingin berpartisipasi, dia menegaskan persyaratan bagi emiten yang dapat melakukan short selling akan ditentukan dengan penilaian masing-masing AB.

“Misalnya, jika investor yang dengan aset Rp50 juta maka nilai transaksi short selling sekian, Jika investor dengan aset Rp100 juta maka nilai transaksi short selling-nya sekian,” ucapnya.

Untuk diketahui, short selling adalah transaksi jual beli saham oleh investor yang tidak memiliki saham untuk melakukan transaksi tersebut. Oleh karena itu, teknik short selling kerap dilakukan oleh investor berpengalaman.

Mekanisme short selling adalah seorang investor meminjam saham kepada pihak lain, misalnya broker. Setelah itu, saham tersebut dijual dengan harga yang lebih tinggi untuk mendapat keuntungan.

Pelaku short selling harus bisa melihat pergerakan harga pasar dan memperkirakan kapan harga akan turun. Saat harga sudah turun, investor kemudian membelinya kembali dan mengembalikannya pada broker. Oleh karena itu teknik short selling sangat berisiko.

_________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Erta Darwati
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper