Bisnis.com, JAKARTA – Emiten properti jagoan Lo Kheng Hong, PT Intiland Development Tbk. (DILD) menyambut positif perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% hingga akhir 2024.
Sekretaris Perusahaan Intiland Theresia Rustandi mengatakan bahwa perseroan mengapresiasi kebijakan pemerintah untuk memperpanjang insentif PPN DTP. Menurutnya, langkah tersebut akan mampu menggerakkan perekonomian yang sedang melemah.
“Kami harapkan pembeli dapat memanfaatkan insentif ini semaksimal mungkin,” ujar Theresia saat dihubungi Bisnis pada Rabu (28/8/2024).
Secara historis, DILD mengantongi marketing sales sebesar Rp1,64 triliun pada 2021, Rp1,08 triliun pada 2022, dan Rp951 miliar pada 2023.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah akan kembali melanjutkan insentif PPN DTP 100% bagi sektor properti.
Insentif PPN DTP 100% untuk pembelian rumah sejatinya sudah berakhir pada Juni 2024. Namun, Airlangga mengungkapkan stimulus untuk sektor properti tersebut akan kembali berlaku mulai 1 September hingga 31 Desember 2024.
Pemberian insentif PPN DTP berlaku untuk unit rumah dengan banderol di bawah Rp5 miliar, serta dengan batasan pemberian insentif sebesar Rp2 miliar.
“Insentif PPN DTP akan diberikan sebesar 100%. Ini sampai dengan bulan Desember 2024 di mana PMK-nya [Peraturan Menteri Keuangan] akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan [Sri Mulyani],” kata Airlangga di Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa meski telah disepakati, implementasi insentif PPN DTP 100% untuk sektor properti baru akan berlaku setelah PMK terbit.
Dia menambahkan berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, perpanjangan insentif PPN DTP 100% didesain untuk berlaku secara menyeluruh pada semester II/2024.
“Kebijakan itu adalah semester kedua memperpanjang dari semester pertama. Cuma saya tidak tahu, dari PMK-nya konstruksi hukum untuk pemberlakuannya itu bisa tidak mulai 1 Juli? Biasanya PMK kan mulai tanggal diundangkan,” ucapnya.