Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Cecar OJK Soal BREN Masuk PPK FCA

Komisi XI DPR RI mencecar OJK terkait masuknya PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke dalam papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA).
Komisi XI DPR RI mencecar OJK terkait masuknya emiten Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke dalam papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA). Bisnis
Komisi XI DPR RI mencecar OJK terkait masuknya emiten Prajogo Pangestu PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke dalam papan pemantauan khusus full call auction (PPK FCA). Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR RI mencecar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait masuknya PT Barito Renewables Energy Tbk. (BREN) ke dalam papan pemantauan khusus dengan mekanisme full call auction (PPK FCA).

Anggota Komisi XI Kamrussamad mempertanyakan pertimbangan OJK memasukkan emiten Prajogo Pangestu tersebut dalam PPK FCA, terlebih banyak investor yang melakukan protes melalui petisi.

“Emiten BREN bapak masukkan ke PPK, kemudian dalam 10 hari di keluarkan, ada puluhan ribu investor yang menuliskan petisi. Protes terhadap kebijakan tersebut. Kenapa begitu tidak memikirkan dampaknya terhadap hal ini,” kata Kamrussamad dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan DK OJK, Selasa (9/7/2024).

Lebih lanjut, Kamrussamad juga mempertanyakan terkait dengan adanya potensi negosiasi ketika BREN dikeluarkan dari PPK FCA. Dia juga meminta adanya investigasi serius dalam menyelidiki hal itu.

“Ini harus diinvestigasi karena berasal dari Grup besar, Konglomerat besar. Saat valuasi terjun bebas kemudian dilepas dari PPK. Apakah ada ruang negosiasi, ini harus diinvestigasi,” lanjutnya.

Seperti yang diketahui, BREN sempat masuk dalam PPK FCA pada Mei lalu. Masuknya saham Prajogo tersebut menuai beberapa protes investor yang memang sudah dilakukan sejak PPK FCA diberlakukan Maret lalu. Sebelumnya, BREN masuk ke dalam papan pemantauan khusus setelah saham milik Prajogo Pangestu tersebut terkena suspensi atau penghentian perdagangan sementara BEI.

Kemudian, Bursa mengevaluasi aturan PPK FCA di mana saham dapat keluar dari PPK setelah 10 hari perdagangan.

Bursa kemudian mengumumkan pencabutan saham BREN milik Prajogo Pangestu dari papan pemantauan khusus dengan mekanisme Full Call Auction sejak perdagangan Jumat (21/6/2024). Pencabutan dari papan pemantauan khusus tersebut sesuai dengan Surat Pengumuman Bursa No.Peng-CK-00022/BEI.PLP/06-2024.

________

Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ibad Durrohman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper