Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Barisan Saham Koleksi Kejaksaan Agung, Masuk FCA (Papan Pemantauan Khusus) hingga Delisting

Kejaksaan Agung (Kejagung) tercatat mengoleksi belasan saham di Bursa Efek Indonesia dengan kepemilikan di atas 5%.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung resmi menyerahkan pengelolaan aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir (kanan) dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/3/2023). Kejaksaan Agung resmi menyerahkan pengelolaan aset Jiwasraya berupa surat berharga senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian BUMN. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA — Laporan harian pemegang saham di atas 5% yang dikeluarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menjadi pemegang saham sejumlah emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Berdasarkan laporan KSEI per 13 Juni 2024, Kejaksaan Agung tercatat menggenggam 16 saham dengan porsi kepemilikan lebih dari 5%, dari semula hanya 11 emiten per 11 November 2022.

Sebanyak 16 saham yang tengah dikempit oleh Kejagung tersebut saat ini juga masuk dalam papan pemantauan khusus atau dikenal juga dengan istilah Full Periodic Call Auction (FCA).

Papan Pemantauan Khusus, yang kini berisi sebanyak 229 saham per 14 Juni 2024, mulai diterapkan pertama kali (Hybrid Call Auction) pada 12 Juni 2023 dengan sistem continuous auction dan harga minimum Rp50.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus serta pengumuman nomor Peng-00001/BEI.PB1/03-2024 tanggal 20 Maret 2024, BEI melakukan implementasi Papan Pemantauan Khusus tahap II (full periodic call auction) mulai Senin (25/3).

Pada tahap kedua ini, Papan Pemantauan Khusus menerapkan sistem perdagangan FCA dengan batas harga hingga Rp1 dengan harapan harga saham menyesuaikan ke harga atau nilai wajarnya.

Tujuan Penerapan Full Call Auction oleh BEI:

  1. Meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan pelindungan investor di Bursa Efek Indonesia
  2. Mewujudkan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien
  3. Memberikan alternatif segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor
  4. Menurunkan sensitivitas terhadap aggresive order
  5. Menurunkan volatilitas harga
  6. Memperbaiki mekanisme price discovery untuk menghindari pembentukan harga yang tidak wajar
  7. Meningkatkan aktivitas transaksi

BEI mengungkapkan implementasi Papan Pemantauan Khusus bertujuan untuk memberikan segmentasi khusus yang sesuai dengan strategi investasi investor dan meningkatkan likuiditas saham dengan kondisi tertentu sebagai upaya meningkatkan perlindungan investor di Bursa Efek Indonesia.

Pada implementasi full periodic call auction, seluruh saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus berdasarkan kriteria tertentu akan diperdagangkan secara periodic call auction yang terdiri dari 5 sesi periodic call auction dalam satu hari.

Genap setahun sejak FCA tahap pertama diberlakukan pada 12 Juni 2023 silam, terutama saat penerapan FCA tahap kedua, investor banyak yang mengeluhkan soal ketidaktransparanan perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus akibat tidak disediakannya info bid offer secara real time, melainkan hanya indikator harga (IEP) & indikator volume (IEV).

Otoritas bursa pun berkilah, bahwa fitur IEP dan IEV telah diimplementasikan pada sesi pra-pembukaan dan pra-penutupan sejak 6 Desember 2021 yang berfungsi untuk menampilkan informasi indikatif harga yang akan terbentuk di akhir sesi sesuai dengan akumulasi volume yang paling banyak diperjumpakan.

11 Kriteria Saham Masuk Papan Pemantauan Khusus Full Call Auction (FCA):

  1. Harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction kurang dari Rp51,00;
  2. Laporan Keuangan Auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer);
  3. Tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada Laporan Keuangan Auditan dan/atau Laporan Keuangan Interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya;
  4. Perusahaan tambang minerba yang belum memperoleh pendapatan dari core business hingga tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa;
  5. Memiliki ekuitas negatif pada laporan Keuangan terakhir;
  6. Tidak memenuhi persyaratan untuk tetap dapat tercatat di Bursa sebagaimana diatur Peraturan Nomor I-A dan I-V (public float);
  7. Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di Pasar Reguler dan/atau Pasar Reguler Periodic Call Auction;
  8. Perusahaan Tercatat dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), pailit, atau pembatalan perdamaian;
  9. Anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material, dalam kondisi dimohonkan PKPU, pailit, atau pembatalan perdamaian;
  10. Dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan;
  11. Kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan.

Kejagung Mengoleksi Saham sejak 2022

Laporan KSEI per 11 November 2022 mencatat Kejagung, melalui Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus, mengempit 11 saham dengan kepemilikan lebih dari 5%, yaitu PT Andira Agro Tbk, PT Hensel Davest Indonesia Tbk., PT Hotel Mandarine Regency Tbk., PT Sky Energy Indonesia Tbk., dan PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.,

Selanjutnya, ada PT Hanson International Tbk., PT Sinergi Megah Internusa Tbk., PT Rimo International Lestari Tbk., PT Kota Satu Properti Tbk., dan PT Siwani Makmur Tbk.

Kejagung menjadi pemegang saham sejumlah emiten tersebut karena sebagian besar terafiliasi dengan Benny Tjokrosaputro atau lebih dikenal sebagai Bentjok dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kala itu, Kejagung menyita sejumlah aset milik Benny Tjokrosaputro dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penyitaan aset ini dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor: 2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Lebih lanjut, Ketut mengatakan bahwa nantinya aset ini akan dilakukan pelelangan oleh pihak Kejagung untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Benny Tjokrosaputro.

Sebagai informasi, Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. (MYRX) divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan vonis nihil untuk kasus korupsi Asabri.

Adapun, yang tidak terkait dengan Bentjok, yaitu PT Kota Satu Properti Tbk. (SATU), PT Hensel Davest Indonesia Tbk. (HDIT), dan PT Sky Energy Indonesia Tbk. (JSKY).

Daftar Emiten yang Digenggam Kejaksaan Agung dengan Porsi Saham Lebih dari 5% pada 2022

Porsi Kepemilikan Saham Kejaksaan Agung 2022
No Perusahaan Kode Emiten Porsi (%) Lembar Saham (Juta)
1. Andira Agro Tbk. ANDI 5,54 517,76
2. Hensel Davest Indonesia Tbk. HDIT 5,11 77,84
3. Hotel Mandarine Regency Tbk. HOME 19,70 4.374,81
4. Sky Energy Indonesia Tbk. JSKY 20,34 413,51
5. Marga Abhinaya Abadi Tbk. MABA 13,52 2.077,19
6. Hanson International Tbk. MYRX 19,69 17.072,88
7. Hanson International Tbk. MYRXP* 15,43 172,96
8. Sinergi Megah Internusa Tbk. NUSA 30,65 2.360,04
9. Rimo International Lestari Tbk. RIMO 11,17 5.036,84
10. Kota Satu Properti Tbk. SATU 8,73 120,07
11. Siwani Makmur Tbk. SIMA 9,01 39,89
*Saham seri B
Sumber: Laporan Kepemilikan Saham di Atas 5% KSEI per 11 November 2022

Berselang hampir dua tahun kemudian, daftar koleksi saham Kejagung bertambah menjadi 16 emiten dari semula 11 emiten.

Sebanyak 16 emiten yang sahamnya dikempit oleh Kejagung, yaitu PT Armidian Karyatama Tbk., PT Hotel Mandarine Regency Tbk, PT Inti Agri Resources Tbk., PT Sky Energy Indonesia Tbk., PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk., PT Marga Abhinaya Abadi Tbk., PT Hanson International Tbk. (MYRX), dan saham seri B Hanson International (MYRXP).

Berikutnya, saham yang dikempit Kejagung dengan kepemilikan lebih dari 5%, yaitu PT Sinergi Megah Internusa Tbk., PT Pool Advista Indonesia Tbk., PT Rimo International Lestari Tbk., PT Siwani Makmur Tbk., PT Totalindo Eka Persada Tbk., dan PT Trada Alam Minera Tbk., PT Inovisi Infracom Tbk., dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk.

Sebagai catatan, PT Inovisi Infracom Tbk. (INVS) dan PT Sigmagold Inti Perkasa Tbk. (TMPI) sudah tidak lagi tercatat di Bursa Efek Indonesia alias delisting.

Daftar Emiten yang Digenggam Kejaksaan Agung dengan Porsi Saham Lebih dari 5% pada 2024

Porsi Kepemilikan Saham Kejaksaan Agung 2024
No Perusahaan Kode Emiten Porsi (%)

Lembar Saham (Juta)

1. Armidian Karyatama Tbk. ARMY 5,85 526,95
2. Hotel Mandarine Regency Tbk. HOME 24,67 5.479,88
3. Inti Agri Resources Tbk. IIKP 9,84 3.306,90
4. Inovisi Infracom Tbk. INVS 6,49 648,38
5. Sky Energy Indonesia Tbk. JSKY 20,5 416,70
6. Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk. KBRI 75,25 6.537,39
7. Marga Abhinaya Abadi Tbk. MABA 16,62 2.554,31
8. Hanson International Tbk. MYRX 22,12 19.180,39
9. Hanson International Tbk. MYRXP* 15,43 172,96
10. Sinergi Megah Internusa Tbk. NUSA 38,01 2.927,06
11. Pool Advista Indonesia Tbk. POOL 27,73 625,91
12. Rimo International Lestari Tbk. RIMO 18,18 8.194,84
13. Siwani Makmur Tbk. SIMA 12,05 53,34
14. Sigmagold Inti Perkasa Tbk. TMPI 7,07 388,84
15. Totalindo Eka Persada Tbk. TOPS 7,95 2.650
16.  Trada Alam Minera Tbk. TRAM 47,14 23.402,86
*Saham seri B
Sumber: Laporan Kepemilikan Saham di Atas 5% KSEI per 13 Juni 2024

------------------------------

Disclaimer: Berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Gajah Kusumo
Editor : Gajah Kusumo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper