Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejaksaan Agung Terus Akumulasi Saham MYRX Kendati Berpotensi Delisting

Kejaksaan Agung Repubik Indonesia terus menambah kepemilikan saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) sekalipun saham itu bakal didelisting.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/6/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – Kejaksaan Agung Repubik Indonesia terus menambah kepemilikan saham PT Hanson International Tbk. (MYRX) sekalipun saham itu bakal didelisting oleh BEI.

Berdasarkan Pengumuman resmi BEI, Kejaksaan Agung RI menguasai 19,87 miliar saham atau 22,92 persen dari total saham MYRX pada 16 Januari 2023. Jumlah itu telah bertambah jika dibandingkan dengan 14 November 2022 ketika Kejagung tercatat memiliki 17,07 miliar saham atau setara 19,69 persen dari total saham MYRX.

Dengan demikian dalam 6 bulan belakangan, institusi pemerintahan terus menambah kepemilikan saham MYRX. Pasalnya, berdasarkan pengumuman BEI pada 22 Juli 2022, Kejaksaan Agung belum memiliki saham MYRX.

Di sisi lain, kepemilikan publik atas saham properti itu terus menyusut. Investor publik sebelum memiliki saham MYRX sebanyak 77,29 miliar saham atau 89,15 persen dari total saham. Akan tetapi, dalam data teranyar publik hanya mengempit 57,42 miliar saham atau setara 66,23 persen.

Sementara itu, kepemilikan PT ASABRI (Persero) atas MYRX masih tetap 9,4 miliar saham atau 10,85 persen. Penambahan saham MYRX oleh Kejagung pun erat kaitannya dengan kasus korupsi yang melibatkan perusahaan BUMN itu dengan pengendali MYRX yakni Benny Tjokrosaputro.

Teranyar, Hakim menjatuhkan vonis nihil bagi Benny Tjokro di kasus Asabri. Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro telah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Kendati divonis nihil, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tetap diminta hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana nihil kepada terdakwa," kata Hakim di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).

Di sisi lain, MYRX mendapatkan tekanan dari Bursa Efek Indonesia. Operator pasar modal itu mengultimatum MYRX terkait potensi delisting. Pasalnya, saham MYRX sudah genap 36 bulan masuk dalam daftar suspensi.

Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali  (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus efek Perusahaan Tercatat  apabila akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham MYRX telah mencapai 36 bulan pada tanggal 16 Januari 2023," seperti bunyi Pengumuman BEI, dikutip Selasa (17/1/2023)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Pandu Gumilar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper