Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Sumatra Barat (Sumbar) mengkaji potensi pemanfaatan obligasi daerah syariah atau sukuk daerah untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut. Langkah ini diambil karena terbatasnya anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan bahwa APBD memiliki keterbatasan dalam membiayai semua rencana pembangunan di Sumatra Barat. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah sedang menjajaki berbagai peluang pembiayaan, termasuk melalui penerbitan Sukuk. Dia mengungkapkan bahwa APBD Provinsi Sumbar pada 2023 sebesar Rp6,78 triliun
"APBD kami terbatas untuk membiayai semua rencana pembangunan di Sumatera Barat. Untuk itu, kami mencoba menjajaki berbagai peluang lain untuk pembiayaan, salah satunya adalah Sukuk," ujar Mahyeldi dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu, (4/2/2024).
Baca Juga
Sukuk daerah syariah ini rencananya untuk membiayai pembangunan rumah sakit di wilayah Sumbar. Penerbitan Sukuk Daerah diatur dalam POJK Nomor 61/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 62/POJK.04/2017, serta Peraturan I-G Kep-00038/BEI/05-2020 tentang Pencatatan Sukuk. POJK Nomor 61 dan Nomor 62 mengatur tentang dokumen pernyataan pendaftaran dan bentuk serta isi prospektus dalam rangka penawaran umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.
Direktur Ekosistem dan Infrastruktur Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) Sutan Emir Hidayat menyatakan bahwa penerbitan sukuk daerah dapat menjadi instrumen investasi yang menarik bagi investor retail dan institusi. Menurutnya KNEKS mendukung inisiatif ini dan melihatnya sebagai potensi untuk menjadi contoh diikuti oleh provinsi-provinsi lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah berdiskusi dengan lembaga-lembaga terkait, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), KNEKS, Kementerian Keuangan, dan PT Ina Sekuritas sebagai konsultan keuangan. Diskusi tersebut dipimpin oleh Asisten Gubernur bidang Perekonomian dan Pembangunan, Arry Yuswandi.