Bisnis.com, JAKARTA — Emiten produsen makanan ringan Maxi Sweet Potatoes, PT Maxindo Karya Anugerah Tbk. (MAXI) berencana menebarkan dividen usai resmi melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (12/6/2023).
Direktur Utama MAXI Sarkoro Handajani mengatakan berencana membagikan dividen dengan rasio 50 persen dari laba bersih. Dividen tersebut rencananya dibagikan pada 2024 dari hasil laba bersih untuk tahun buku 2023.
“Rencananya kita mulai bagikan 50 persen daripada profit kita untuk dividen,” ujar Sarkoro di gedung BEI, Senin (12/6/2023).
Pembagian dividen juga bergantung pada beberapa faktor tertentu. Di antaranya adalah keberhasilan implementasi strategi pertumbuhan, kompetisi, peraturan, teknis, lingkungan, dan lainnya.
Apabila MAXI mengalami rugi atas kinerja operasional dalam laporan keuangan, maka hal ini dapat menjadi alasan untuk absen dalam pembagian dividen. Namun, MAXI dapat melakukan pencatatan biaya atau kewajiban yang mengurangi kas yang tersedia untuk kemudian dibagikan sebagai dividen.
Sebelum resmi melantai di Bursa, MAXI sempat membagikan dividen bonus sebesar Rp30 miliar melalui kapitalisasi laba pada tahun buku 2021. Adapun MAXI tidak membagikan dividen pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga
Sementara itu, pada IPO, MAXI menawarkan hingga 1 miliar saham baru atau maksimal 10,41 persen dari modal ditempatkan dan disetor dengan nilai nominal adalah Rp10 per saham.
Saham yang diterbitkan MAXI terdiri atas dua jenis, yaitu 450 juta saham baru, dan sisanya 550 juta saham merupakan saham divestasi.
Seluruh saham tersebut ditawarkan kepada masyarakat dengan rentang harga penawaran Rp100 saham. Dengan demikian, MAXI berpotensi mengantongi dana IPO maksimal Rp110 miliar.
Dalam IPO tersebut, MAXI juga menerbitkan sebanyak 1 miliar Waran Seri I yang menyertai saham dalam IPO ini atau sebanyak 10,92 persen dari total jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh.
MAXI berencana menggunakan seluruh dana yang diperoleh dari IPO untuk modal kerja. Adapun modal kerja yang dimaksud berkaitan dengan pembayaran untuk pembelian bahan baku baik bahan baku langsung maupun bahan baku pembantu, upah tenaga kerja, biaya penjualan dan pemasaran, biaya perawatan dan utilitas serta biaya untuk keperluan kantor.