Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rangkap Jabatan, Komisaris Utama PP Presisi (PPRE) Yul Ari Diberhentikan

PT PP Presisi Tbk. (PPRE) memberhentikan sementara Komisaris Utama PPRE Yul Ari Pramuraharjo lantaran adanya rangkap jabatan.
PT PP Presisi Tbk. (PPRE) memberhentikan sementara Komisaris Utama PPRE Yul Ari Pramuraharjo lantaran adanya rangkap jabatan./repro - pp-presisi.co.id
PT PP Presisi Tbk. (PPRE) memberhentikan sementara Komisaris Utama PPRE Yul Ari Pramuraharjo lantaran adanya rangkap jabatan./repro - pp-presisi.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Anak usaha PT PP (Persero) Tbk. (PTPP), yakni PT PP Presisi Tbk. (PPRE) memberhentikan sementara Komisaris Utama PPRE Yul Ari Pramuraharjo lantaran adanya rangkap jabatan.

Corporate Secretary PPRE Arif Iswahyudi mengatakan pemberhentian Yul Ari Pramuraharjo berdasarkan Pasal 67Aayat 4 (a) Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara.

Dalam beleid tersebut tertuang anggota Direksi BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai Dewan Komisaris pada badan usaha lain. Hal tersebut memiliki pengecualian seperti menjabat Dewan Komisaris pada anak perusahaan atau perusahaan terafiliasi BUMN yang bersangkutan.

Meski demikian, jabatan rangkap jabatan tersebut tidak diperkenankan untuk jabatan pada posisi Komisaris Utama. Selain menjabat sebagai Komisaris Utama PPRE, Yul Ari Pramuraharjo juga menjabat sebagai Direktur Operasi Bidang Infrastruktur PTPP.

“Dalam rangka pemenuhan ketentuan Permen BUMN, dengan ini kami sampaikan Yul Ari Pramuraharjo selaku Komisaris Utama PPRE diberhentikan dengan hormat untuk sementara sampai dengan dikukuhkan pemberhentiannya dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun buku 2022,” ujarnya dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, Arif mengatakan sehubungan adanya pemberhentian tersebut, posisi Komisaris Utama PPRE akan dilimpahkan sementara kepada Nur Rochmad selaku Plt. Komisaris Utama PPRE. Adapun Nur Rochmad merangkap tugas sebagai Komisaris Independen PPRE.

RUPS mengenai pergantian Komisaris Utama nantinya akan dilakukan paling lambat 90 hari setelah diterimanya surat Dewan Komisaris PPRE. Adapun surat diterima pada 16 Mei 2023.

Adanya pemberhentian tersebut membuat adanya dua Komisaris Utama dari anak usaha PTPP yang harus mundur lantaran rangkap jabatan. Sebelumnya, Agus Purbianto diberhentikan sebagai Komisaris Utama PP Properti yang merupakan anak usaha PTPP.

Adapun Agus Purbianto kini masih menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTPP.

Dengan pemberhentian Agus ini, maka pelimpahan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab komisaris utama PPRO akan jatuh ke Aryanto Sutadi yang merupakan komisaris Independen untuk merangkap tugas dan wewenang sebagai Plt. Komisaris Utama PPRO.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper