Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memastikan aturan baru terkait penyesuaian tantiem atau insentif kepada direksi serta komisaris BUMN sudah dijalankan.
Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan Roeslani mengatakan aturan itu mulai berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran (SE) Danantara Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025.
“Sudah dilaksanakan langsung, saya sudah keluarin aturannya. Ya harus dijalankan,” ujar Rosan usai rapat tertutup bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Saat ini, insentif bagi direksi BUMN sepenuhnya berbasis pada kinerja operasional dan laporan keuangan yang mencerminkan kondisi riil.
Adapun tantiem bagi komisaris BUMN tidak lagi diperkenankan, sejalan dengan prinsip praktik terbaik global yang menyatakan bahwa posisi komisaris tidak menerima kompensasi berbasis kinerja perusahaan.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mempersilakan para komisaris perusahaan pelat merah untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika merasa keberatan dengan kebijakan tantiem terbaru.
Prabowo, dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan, menilai praktik pengelolaan BUMN tidak masuk akal. Salah satunya tercermin dari pemberian tantiem jumbo kepada jajaran komisaris.
“Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp40 miliar setahun. Saya hilangkan tantiem. Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung benar, jangan untung akal-akalan,” ujar Prabowo di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Dia pun memutuskan untuk memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal enam orang, atau idealnya empat hingga lima orang. Seiring dengan hal itu, pemerintah juga meniadakan pembayaran tantiem kepada komisaris.
“Ini serius, tidak masuk akal. Jika direksi dan komisaris kalau keberatan tidak menerima tantiem, silakan berhenti. Banyak anak-anak muda yang mampu dan siap menggantikan mereka,” pungkas Prabowo.
Danantara Pastikan Aturan Tantiem Direksi dan Komisaris BUMN Sudah Berlaku
Danantara Indonesia menerapkan aturan baru tantiem BUMN sejak 30 Juli 2025. Insentif direksi berbasis kinerja, sementara komisaris tidak lagi menerima tantiem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dionisio Damara Tonce
Editor : Anggara Pernando
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

57 menit yang lalu
Tenaga Pendorong Kalbe Farma (KLBF) Jadi Saham Incaran Sektor Kesehatan

1 jam yang lalu