Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Panen Cuan dari Denda 61 Emiten Bandel yang Belum Setor Laporan Keuangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 61 emiten yang belum melaporkan kinerja keuangan.
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan melintasi papan elektronik yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (10/11/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis II dan denda senilai Rp50 juta kepada 61 perusahaan yang belum melaporkan kinerja keuangan 2022 sampai batas akhir pelaporan. Sejumlah perusahaan yang sahamnya masih disuspensi menjadi sasaran sanksi ini seperti PT Jaya Bersama Indo Tbk. (DUCK) dan PT Envy Technologies Indonesia Tbk. (ENVY).

Dalam pengumuman tertanggal 9 Mei 2023, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI menyebutkan bahwa batas waktu penyampaian laporan keuangan auditan yang berakhir pada 31 Desember 2022 jatuh pada 31 Maret 2023.

Ketentuan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, salah satunya adalah Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00057/BEI/03-2023 tertanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Pencabutan Kebijakan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan Perusahaan Tercatat dan Penerbit.

Lebih lanjut, Ketentuan II.6.2. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi mengatur bahwa Bursa akan memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta apabila mulai hari kalender ke-31 hingga hari kalender ke-60 sejak lampaunya batas waktu emiten tidak memenuhi kewajiban.

“Dengan demikian, batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 setelah Peringatan Tertulis I adalah tanggal 2 Mei 2023,” tulis BEI.

Berdasarkan pemantauan pada 2 Mei 2023, sebanyak 820 emiten dari 858 perusahaan tercatat wajib menyampaikan laporan keuangan auditan per 31 Desember 2022. Kemudian 7 perusahaan memiliki tahun buku berbeda dan 31 emiten tidak wajib menyampaikan laporan keuangan karena tercatat setelah 31 Desember 2022.

Dari perusahaan-perusahaan tersebut, 759 emiten telah menyampaikan laporan keuangan yang berakhir 31 Desember 2022 secara tepat waktu dan 61 perusahaan yang wajib melaporkan tepat waktu belum menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2022.

“Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis II dan denda sebesar Rp50 juta kepada 61 Perusahaan Tercatat yang tidak memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan Auditan yang berakhir per 31 Desember 2022 sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.”

Berikut adalah daftar emiten-emiten tersebut:

No.

Kode

Nama Perusahaan

1

AKKU

PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk.

2

ARMY

PT Armidian Karyatama Tbk.

3

ARTI

PT Ratu Prabu Energi Tbk.

4

BAPI

PT Bhakti Agung Propertindo Tbk.

5

BOLA

PT Bali Bintang Sejahtera Tbk.

6

BOSS

PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk.

7

BTEL

PT Bakrie Telecom Tbk.

8

BULL

PT Buana Lintas Lautan Tbk.

9

COWL

PT Cowell Development Tbk.

10

CPRI

PT Capri Nusa Satu Properti Tbk.

11

DADA

PT Diamond Citra Propertindo Tbk.

12

DPUM

PT Dua Putra Utama Makmur Tbk. 

13

DUCK

PT Jaya Bersama Indo Tbk. 

14

ELTY

PT Bakrieland Development Tbk.

15

ENVY

PT Envy Technologies Indonesia Tbk.

16

ENZO

PT Morenzo Abadi Perkasa Tbk.

17

ETWA

PT Eterindo Wahanatama Tbk.

18

FLMC

PT Falmaco Nonwoven Industri Tbk.

19

FORZ

PT Forza Land Indonesia Tbk. 

20

GAMA

PT Aksara Global Development Tbk.

21

GOLL

PT Golden Plantation Tbk.

22

HDIT

PT Hensel Davest Indonesia Tbk. 

23

HELI

PT Jaya Trishindo Tbk. 

24

HKMU

PT HK Metals Utama Tbk. 

25

HOME

PT Hotel Mandarine Regency Tbk. 

26

HOTL

PT Saraswati Griya Lestari Tbk.

27

ICON

PT Island Concepts Indonesia Tbk.

28

JSKY

PT Sky Energy Indonesia Tbk.

29

KBRI

PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk.

30

KDSI

PT Kedawung Setia Industrial Tbk.

31

KPAL

PT Steadfast Marine Tbk.

32

KPAS

PT Cottonindo Ariesta Tbk. 

33

KRAH

PT Grand Kartech Tbk.

34

KRAS

PT Krakatau Steel (Persero) Tbk.

35

LCGP

PT Eureka Prima Jakarta Tbk.

36

LMAS

PT Limas Indonesia Makmur Tbk.

37

MABA

PT Marga Abhinaya Abadi Tbk.

38

MAGP

PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk. 

39

MAMI

PT Mas Murni Indonesia Tbk. 

40

MDRN

PT Modern Internasional Tbk.

41

MKNT

PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk.

42

MTFN

PT Capitalinc Investment Tbk.

43

MTRA

PT Mitra Pemuda Tbk. 

44

MYRX

PT Hanson International Tbk.

45

NIPS

PT Nipress Tbk.

46

NUSA

PT Sinergi Megah Internusa Tbk.

47

PLAS

PT Polaris Investama Tbk.

48

POLU

PT Golden Flower Tbk.

49

POOL

PT Pool Advista Indonesia Tbk.

50

PURE

PT Trinitan Metals And Minerals Tbk.

51

RIMO

PT Rimo International Lestari Tbk.

52

SIMA

PT Siwani Makmur Tbk.

53

SKYB

PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk.

54

SUGI

PT Sugih Energy Tbk.

55

TDPM

PT Tridomain Performance Materials Tbk.

56

TIRA

PT Tira Austenite Tbk.

57

TRAM

PT Trada Alam Minera Tbk.

58

TRIL

PT Triwira Insanlestari Tbk.

59

UNIT

PT Nusantara Inti Corpora Tbk.

60

URBN

PT Urban Jakarta Propertindo Tbk.

61

VICO

PT Victoria Investama Tbk.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper