Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Stafsus Sri Mulyani Siap Mundur dari Komisaris Adhi Karya (ADHI)

PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) mengumumkan pengunduran diri Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo selaku Komisaris perseroan.
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) mengumumkan pengunduran diri Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo selaku Komisaris perseroan. / Bisnis - Wibi Pangestu Pratama
PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) mengumumkan pengunduran diri Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo selaku Komisaris perseroan. / Bisnis - Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten BUMN karya PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (ADHI) mengumumkan pengunduran diri Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo selaku Komisaris perseroan. 

Corporate Secretary ADHI Farid Budiyanto mengatakan perseroan telah menerima surat pengunduran diri Prastowo sebagai Komisaris pada 18 April 2023. Pengunduran diri tersebut diajukan seiring Prastowo diangkat sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR).

“Bahwa pada tanggal 18 April 2023 perseroan menerima surat pengunduran diri Bapak Yustinus Prastowo dari Jabatan Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. sehubungan dengan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. (SMGR),” ujar Farid dalam keterbukaan informasi, Kamis (27/4/2023).

Adanya pengunduran diri tersebut, ADHI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Namun, tidak dikatakan kapan RUPSLB akan diselenggarakan.

Sebagai informasi, Prastowo diangkat sebagai Komisaris SMGR melalui RUPST pada 17 April 2023. Dia menggantikan Astera Primanto Bhakti yang sebelumnya menjabat sebagai Komisaris SMGR.

Prastowo telah menjabat sebagai Komisaris ADHI sejak Juni 2020. Melalui RUPST Prastowo menggantikan posisi yang ditinggalkan oleh Bobby A. A. Nazief.

Adapun sejatinya Prastowo masih menjabat sebagai Komisaris ADHI setelah melalui RUPST pada 11 April 2023. Namun, tidak lama setelahnya dirinya juga diangkat sebagai Komisaris SMGR.

Dalam pasal 33 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbunyi bahwa anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, maupun jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Prastowo tercatat memiliki total harta senilai Rp23,4 miliar. Mayoritas harta Prastowo adalah aset lahan dan properti yang berada tersebar di Gunung Kidul, Bogor dan Depok. Total aset lahan dan properti Prastowo mencapai Rp16,3 miliar.

Dia juga tercatat memiliki harta kas dan setara kas nilainya mencapai Rp7 miliar dan surat berharga senilai Rp3,1 miliar. Terdapat juga aset berupa benda bergerak baik roda dua maupun roda empat senilai Rp2,3 miliar dan harta tak bergerak lainnya senilai Rp594,2 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper