Bisnis.com, JAKARTA - Emiten tambang logam, PT Cita Minerals Investindo Tbk. (CITA) menambah kepemilikan sahamnya di PT Kaltara Power Indonesia (KPI).
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen CITA mengungkapkan pada 13 April 2023 para pemegang saham KPI telah menyetujui untuk menerbitkan sebanyak 16.260 saham, dengan jumlah sebesar US$16,26 juta atau setara Rp235,77 miliar. Sehingga, jumlah saham yang diterbitkan KPI menjadi 249.710 saham, dengan total nominal US$249.710 juta atau setara dengan Rp3,62 triliun.
"Saham baru yang diterbitkan tersebut seluruhnya diambil bagian oleh perseroan, di mana pemegang saham lainnya telah mengesampingkan seluruh dan setiap hal pre-emptive atau hak-hak serupa yang dimiliki oleh para pemegang saham untuk mengambil bagian atas penerbitan atau pengeluaran saham baru tersebut," tulis manajemen CITA, Senin (17/4/2023).
Dengan pengambilan bagian tersebut, susunan pemegang saham KPI menjadi PT Adaro Power sebesar 209.755 saham atau sebesar Rp3,04 triliun, CITA sebesar 39.954 saham atau Rp579,33 miliar, dan PT Kalimantan Aluminium Industry satu saham atau Rp14,5 juta.
Total dari seluruh saham tersebut adalah 249.710 saham atau Rp3,62 triliun.
Manajemen melanjutkan penerbitan saham baru dilaksanakan dengan penyetoran oleh CITA kepada KPI dengan nilai nominal US$16,26 juta atau setara Rp235,77 miliar.
Baca Juga
"Dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru tersebut akan digunakan oleh KPI untuk perancangan, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan unit pembangkit listrik milik KPI yang akan berlokasi di Kalimantan Industrial Park Indonesia, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Indonesia," kata manajemen.
Adapun menurut manajemen CITA, tidak terdapat dampak yang tidak menguntungkan terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha CITA.
Manajemen juga menegaskan transaksi ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, bukan merupakan transaksi afiliasi, dan bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.