Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada PT Kiwoom Sekuritas Indonesia.
Berdasarkan pengumuman BEI, Jumat (9/9/2022), dari hasil pemeriksanaan BEI, Kiwoom Sekuritas dinyatakan belum sepenuhnya menerapkan ketentuan Pedoman Tata Kelola Teknologi Informasi Operasional Bokerage Office System Anggota Bursa Efek.
“Kiwoom Sekuritas juga belum menerapkan ketentuan pengendalian internal terkait dengan teknologi informasi secara konsisten,” tulis pengumuman BEI.
Sebagai infomasi, pada 13 Juni 2022, Kiwoom Sekuritas sempat mendapat peringatan tertulis dari BEI lantaran tidak memenuhi kelengkapan laporan keuangan tahunan audited 2021. Adapun kelengkapan yang dimaksud adalah tanda tangan direksi.
Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor III- D tentang Pelaporan Anggota Bursa Efek, laporan keuangan auditan wajib disampaikan sekurang-kurangnya satu eksemplar dalam bentuk hardcopy yang ditandangani oleh seluruh direksi dan salah satu dewan komisaris.
Sebagai catatan, PT Kiwoom Sekuritas Indonesia (KSI) adalah bagian dari DaouKiwoom Group dan anak perusahaan asing pertama dari Kiwoom Securities Co., Ltd yang memiliki 99 persen saham ketika mereka mengakuisisi Dongsuh Securities pada 2010. KSI tercatat memiliki 2 cabang yakni di Mangga Dua, Jakarta dan di Surabaya.
Baca Juga
KSI menawarkan berbagai layanan investasi, seperti pialang saham (ekuitas dan pendapatan tetap), Layanan Penyimpanan dan Layanan Agen Efek. Perusahaan juga menyediakan layanan offline dan online melalui Home Trading System (HERO) dan Mobile Trading System (HERO S). Perseroan oun menyediakan layanan manajemen aset melalui anak usaha, PT Kiwoom Investment Management Indonesia.
Berdasarkan data BEI, jajaran manajemen Kiwoom Sekuritas Indonesia terdiri dari Presiden Komisaris Hyun Soon Hwang, Komisaris Independen Hee Woo Park, Presiden Direktur Jongheum Baek, dan Direktur Pemasaran Gurasa Hotma Ihutan Siagian.