Bisnis.com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan relaksasi terhadap 18 emiten untuk tidak menerbitkan laporan keuangan.
BEI menyatakan terdapat 18 emiten yang baru mencatatkan sahamnya atau IPO setelah 30 Juni 2022. Dengan begitu mereka tidak wajib menyampaikan laporan keuangan. Adapun ke-18 emiten itu diantaranya adalah PT Agung Menjangan Mas Tbk (AMMS ), PT Tera Data Indonusa Tbk (AXIO) dan PT Segar Kumala Indonesia Tbk (BUAH).
Selain itu, PT Toba Surimi Industries Tbk (CRAB) dan PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) juga menerima relaksasi.
Di sisi lain, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis I kepada 59 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir pada 30 Juni 2022.
Emiten Grup Bakrie PT Bakrieland Development Tbk. (ELTY) hingga emiten batu bara milik Hary Tanoesoedibjo PT MNC Energy Investments Tbk. (IATA) masuk dalam daftar perusahaan yang lalai melaporkan kinerja keuangan sampai tenggat waktu yang telah ditetapkan bursa.
BEI telah menetapkan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan interim yang berakhir 30 Juni 2022 jatuh pada 31 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. Kep-00024/BEI/04-2022 perihal Perubahan Relaksasi Batas Waktu Penyampaian Laporan Keuangan dan Laporan Tahunan.
Baca Juga
Berdasarkan pemantauan Bursa, hingga 31 Agustus 2022 terdapat 784 perusahaan tercatat yang mencatatkan saham yang wajib menyampaikan laporan keuangan Interim yang berakhir per 30 Juni 2022. Dari jumlah tersebut, 680 perusahaan tercatat telah menyampaikan laporan keuangan interim per 30 Juni 2022.
“59 perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan interim yang berakhir per 30 Juni 2022 dikenakan peringatan tertulis I,” tulis BEI dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).
Sementara itu, 12 emiten akan menyampaikan laporan keuangan kuartal II/2022 yang ditelaah secara terbatas oleh akuntan publik dan 33 perusahaan tercatat lainnya akan menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit.
Berikut ini daftar ke-18 emiten yang menerima relaksasi: