Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Regulasi Baru OJK: Emiten Dilarang Stock Split 2 Tahun sejak IPO

Selain dalam kurun 2 tahun sejak IPO, pembatasan stock split dan reverse stock juga berlaku dalam 12 bulan sejak rights issue maupun private placement.
Karyawan menggunakan ponsel di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan menggunakan ponsel di dekat layar pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan tercatat alias emiten akan dilarang untuk melakukan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) sejak 24 bulan atau 2 tahun sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering/IPO). 

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2022 yang diundangkan pada 22 Agustus 2022. Regulasi ini mulai berlaku 6 bulan sejak diundangkan.

“Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu 24 bulan sejak tanggal pencatatan saham dalam rangka penawaran umum perdana saham,” demikian bunyi Pasal 12 huruf a regulasi tersebut, dikutip Jumat (9/9/2022).

Selain dalam kurun 2 tahun sejak IPO, pembatasan stock split dan reverse stock juga berlaku dalam 12 bulan atau setahun sejak beberapa aksi korporasi.

Huruf b Pasal 12 POJK Nomor 15/POJK.04/2022 menyebutkan emiten dilarang untuk melakukan stock split dan reverse stock dalam 12 bulan atau setahun sejak tanggal efektif rencana penambahan modal melalui rights issue maupun private placement.

Selain itu, pemecahan saham dan penggabungan saham juga tidak diperkenankan dilakukan dalam 12 bulan sejak aksi stock split dan reverse stock sebelumnya.

Berikut bunyi lengkap regulasinya:

Perusahaan terbuka dilarang melakukan pemecahan saham atau penggabungan saham dalam jangka waktu 12 bulan sejak:

  1. Tanggal efektif pernyataan pendaftaran dalam rangka penambahan modal Perusahaan Terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD)
  2. Tanggal pelaksanaan penambahan modal Perusahaan Terbuka tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) yang terakhir, kecuali penambahan modal dalam rangka program kepemilikan saham Perusahaan Terbuka
  3. Tanggal pelaksanaan Pemecahan Saham atau Penggabungan Saham sebelumnya; atau
  4. Tanggal efektifnya pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha, digunakan yang terkini.

Terakhir, dalam jangka waktu 12 bulan setelah pelaksanaan stock split dan reverse stock, perusahaan terbuka dilarang melaksanakan penambahan modal tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu atau private placement selain untuk tujuan perbaikan posisi keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper