Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Royalti Batu Bara Naik, Simak Dampaknya ke Indika Energy (INDY)

INDY menilai kenaikan royalti batu bara menjadi 13,5 persen tidak berdampak terhadap perseroan.
Aktivitas pemindahan muatan batu bara dari tongkang ke kapal induk dengan floating crane oleh anak usaha PT Indika Energy Tbk. (INDY)./indikaenergy.co.idrn
Aktivitas pemindahan muatan batu bara dari tongkang ke kapal induk dengan floating crane oleh anak usaha PT Indika Energy Tbk. (INDY)./indikaenergy.co.idrn

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten batu bara PT Indika Energy Tbk. (INDY) menyebut peningkatan tarif royalti batu bara menjadi 13,5 persen, dari maksimal 7 persen tidak berdampak ke perseroan.

Corporate Communications and Sustainability INDY Ricky Fernando mengatakan, penetapan tarif baru ini khusus pemegang IUP, dapat menambah penerimaan negara dari sektor batu bara.

"Namun, bagi INDY selaku pemegang CCOW/ IUPK, tidak berdampak dari peraturan tarif baru tersebut. Secara besarannya, masih di bawah tarif royalti bagi pemegang CCOW/IUPK," kata Ricky, dihubungi Selasa (23/8/2022).

Dia melanjutkan, INDY melihat bisnis batu bara hingga akhir tahun 2022 kemungkinan akan tetap stabil. Menurutnya, hal ini ditunjang oleh harga batu bara yang tinggi dan kemungkinan akan tetap berada di level tinggi hingga akhir tahun tahun ini.

Meski demikian, dia menyebut tantangan utama dalam sektor ini adalah curah hujan yang cukup tinggi hingga akhir tahun ini.

"Fokus utama kami adalah mencapai target produksi tahun ini yaitu Kideco sebanyak 34 juta ton dan MUTU sebanyak 1,8 juta ton," tutur dia.

Sebagai informasi, Presiden RI Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan tarif royalti batu bara melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Pemerintah menetapkan royalti untuk tingkat kalori 4.200 Kkal/kg untuk harga batu bara acuan (HBA) kurang dari US$70 dipatok 5 persen dari harga, sedangkan untuk HBA lebih dari US$90 royalti yang ditetapkan mencapai 8 persen dari harga.

Kemudian, untuk batu bara dengan kalori lebih dari 4.200-5.200 Kkal/kg dengan HBA kurang dari US$70, pemerintah mematok royalti 7 persen dari harga. Adapun, untuk HBA atau lebih dari US$90, maka iuran yang dipatok adalah 10,5 persen dari harga.

Sementara itu, untuk tingkat kalori lebih dari 5.200 Kkal/kg dengan HBA atau kurang dari US$70 royalti yang ditetapkan adalah 9,5 persen dari harga, sedangkan untuk batu bara pada tingkat kalori tersebut dengan HBA lebih dari US$90 maka royalti yang dikenakan adalah 13,5 persen dari harga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper