Bisnis.com, JAKARTA – Setelah dihujani sentimen positif lonjakan harga batu bara selama pandemi, saatnya emiten tambang seperti ADRO, HRUM, ITMG, PTBA menghadapi gempuran kenaikan royalti. Akan seberapa besar tekanan kenaikan royalti terhadap saham batu bara?
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan tarif royalti batu bara menjadi 13,5 persen dari maksimal 7 persen. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.26/2022 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Beleid itu diperkirakan efektif berlaku pada 15 September 2022.