Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RS Bos Wilmar, Murni Sadar (MTMH) Listing di BEI Hari Ini, Bisa ARA?

Emiten Rumah Sakit Murni Sadar akan tercatat di BEI dengan kode saham MTMH
Emiten rumah sakit PT Murni Sadar Tbk (MTMH) resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (20/4/2022). Istimewa
Emiten rumah sakit PT Murni Sadar Tbk (MTMH) resmi tercatat di Bursa Efek Indonesia pada Rabu (20/4/2022). Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten rumah sakit, PT Murni Sadar Tbk. (MTMH) akan menyelesaikan proses penawaran umum perdana atau initial public offering (IPO) dan tercatat di Bursa Efek Indonesia pada hari ini, Rabu (20/4/2022).

Dalam pengumuman BEI, Murni Sadar akan tercatat di BEI dengan kode saham MTMH. Perseroan menjadi perusahaan tercatat ke-17 sepanjang 2022.

Mengacu pada hasil bookbuilding, perseroan bakal memberikan harga penawaran sebesar Rp1.280 per saham. Alhasil emiten rumah sakit afiliasi keluarga Martua Sitorus ini bakal meraup dana IPO antara Rp325,14 miliar.
 
Adapun PT Ciptadana Sekuritas Asia dan PT BCA Sekuritas bertindak sebagai penjamin emisi IPO Murni SadarPerseroan dan perusahaan anak adalah penyedia layanan kesehatan dengan fokus pada bidang onkologi dan kardiovaskuler serta pusat pendidikan kesehatan.

Pada saat ini, Murni Sadar memiliki 5 rumah sakit di Medan, Jakarta, Bali dan Tangerang dan mengoperasikan 1 rumah sakit di Medan dengan menggunakan metode kerja sama operasional.

Keenam rumah sakit tersebut, yakni Rumah Sakit Murni Teguh Memorial Hospital; Rumah Sakit Aminah; Rumah Sakit Murni Teguh Sudirman; Rumah Sakit Ibu dan Anak Rosiva; Rumah Sakit Murni Teguh Bali; dan Rumah Sakit Murni Teguh Methodist Susanna Wesley.

Per tanggal 31 Desember 2021, perseroan mempekerjakan 103 dokter umum dan 319 spesialis yang menawarkan layanan ke pasien perseroan, dibantu oleh 1.980 perawat dan staf pendukung lainnya.

Dengan perkembangan teknologi medis kedokteran yang sangat pesat, perseroan memberikan pelayanan dengan tersedianya fasilitas pengobatan diantaranya Linear Accelerator (LINAC) Elekta Synergy Platform, Coronary Artery Bypass Grafting (CABG), radioterapi, MRI 1.5 Tesla, CT Scan 128 slices, mammography, chemotherapy center, branchitheraphy, heart centre, Cardiovascular Care Unit (CVCU) di Rumah Sakit Utama di Medan yaitu Murni Teguh Memorial Hospital.

Apakah saham MTMH mampu mencapai batas atas auto rejection atau ARA? Lantas, bagaimana penerapan aturan auto rejection saham?

Sesuai arahan OJK, BEI menetapkan kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi, yang berlaku mulai 13 Maret 2020.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Peraturan No. II-A Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dengan SK Direksi No: KEP-00025/BEI/03-2020.

Sesuai peraturan baru tersebut rentang harga saham Rp50—Rp200 akan dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan sebesar 35 persen atau penurunan harga saham sebesar 7 persen dalam satu hari.

Sementara untuk rentang harga saham Rp200—Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 25 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Kemudian untuk rentang harga saham di atas Rp5.000 dikenakan auto reject apabila terjadi kenaikan harga sebesar 20 persen atau penurunan harga sebesar 7 persen.

Sebelum kebijakan auto rejection asimetris berlaku, Bursa menetapkan kebijakan auto rejection simetris, dimana batas atas dan batas bawah memiliki besaran yang sama di setiap fraksi harga.

Perinciannya, kelompok harga saham di rentang Rp50-Rp200 memiliki batas atas dan batas bawah 35 persen, rentang harga Rp200-Rp5.000 berbatas atas dan berbatas bawah 25 persen, dan rentang harga di atas Rp5.000 memiliki batas atas dan batas bawah sebesar 20 persen.

Dengan demikian, regulasi yang berlaku hingga saat ini ialah kebijakan auto rejection asimetris pada masa pandemi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper