Bisnis.com, JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menargetkan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selesai pada akhir Mei 2022.
Sekretaris Perusahaan Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan, batas masa PKPU WSBP adalah pada 24 Mei 2022. Dia berharap proses PKPU ini tidak diperpanjang lagi setelah akhir Mei.
"Potensi gugatan sejauh ini belum ada. Kami juga sudah menemui beberapa vendor, mereka sudah positif responnya," ujar Fandy di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Dia menjelaskan, proses PKPU perseroan ini tidak memiliki dampak terhadap kinerja operasional WSBP. Dengan status PKPU, kondisi keuangan perseroan menjadi standstill.
Dengan status tersebut, perseroan tidak membayar bunga dan utangnya selama proses PKPU. Dengan demikian, kas perseroan bisa sepenuhnya digunakan untuk membiayai operasional perseroan.
"PKPU kami harap tidak molor, karena verifikasi tagihan selesai minggu depan atau sebelum lebaran. Kalau angkanya sudah duduk, kami bisa masuk proposal restrukturisasinya," tutur dia.
Baca Juga
Fandy melanjutkan, dengan posisi keuangan WSBP yang standstill dan berada dalam status PKPU, pihaknya sementara tidak bisa melakukan pembayaran kupon obligasi.
"Kami enggak boleh bayar-bayar utang lama. Yang boleh yang going concern. Yang lama masuk bundle-nya PKPU," kata dia.
Adapun berdasarkan laporan keuangan WSBP per 30 September 2022, WSBP tercatat telah menerbitkan dua obligasi yakni obligasi Berkelanjutan I Tahap I senilai Rp500 miliar, yang akan jatuh tempo pada 5 Juli 2022.
Obligasi kedua yakni obligasi Berkelanjutan I Tahap II senilai Rp1,5 triliun yang akan jatuh tempo pada 30 Oktober 2022.