Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waskita Beton Precast (WSBP) Tunjuk 7 Manajer Investasi Bantu PKPU

Waskita Beton Precast (WSBP) mendapatkan persetujuan 98,7 persen pemegang obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk penyelesaian pembayaran obligasi Rp1,5 triliun.
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton
Beton tetrapod buatan PT Waskita Beton Precast Tbk. Beton tersebut digunakan untuk proyek pengaman pantai di Singapura./waskitabeton

Bisnis.com, JAKARTA - Emiten grup BUMN Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk. mendapatkan persetujuan penyelesaian PKPU Obligasi Berkelanjutan I Tahap II 2019 yang senilai Rp1,5 triliun.

Hasilnya, dibentuk tim mewakili 7 Manajer Investasi (MI) pemegang obligasi guna mengurusi PKPU bersama dengan manajemen Waskita Beton Precast. 

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh emiten berkode WSBP ini ke OJK, dikutip Jumat (25/3/2022), perseroan mendapatkan persetujuan 98,7 persen pemegang obligasi dalam Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) untuk penyelesaian pembayaran obligasi senilai Rp1,5 triliun tersebut.

RUPO menyetujui penunjukan/pembentukan tim kecil sebagai wakil para Pemegang Obligasi, yang anggotanya terdiri atas 7 manager investasi yang memegang obligasi perseroan.

Ketujuh MI tersebut yakni PT Bahana TCW Investment Management, PT BNI Asset Management, PT Danareksa Investment Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT Insight Investments Management, PT Sucorinvest Asset Management, dan PT Trimegah Asset Management.

"Tim kecil wakil pemegang obligasi ini dan para Pemegang Obligasi dengan ini memberikan kuasa kepada Tim Kecil Wakil Pemegang Obligasi tersebut untuk melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi sehubungan proses PKPU terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk," urai Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto dalam surat tersebut, dikutip Jumat (25/3/2022).

Dalam RUPO tersebut, pemegang obligasi juga meminta WSBP segera menyusun dan menyampaikan rencana atau proposal perdamaian. Proposal tersebut wajib pula tidak merugikan pemegang obligasi.

Selain itu, sebagai wali amanat, PT Bank Mega Tbk. (MEGA) juga wajib menyampaikan proposal tersebut selambat-lambatnya 7 hari kerja sebelum rapat pembahasan proposal atau rapat voting rencana proposal perdamaian.

Adapun, tim kecil wakil pemegang obligasi ini bertugas di antaranya bersama-sama dengan PT Bank Mega Tbk selaku Wali Amanat, untuk menghadiri setiap rapat kreditor, membahas proposal perdamaian yang diajukan oleh WSBP untuk diusulkan kepada WSBP, mengikuti rapat pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh WSBP.

Selain itu, tim kecil juga mengambil keputusan menyetujui atau tidak menyetujui atas perpanjangan waktu PKPU (apabila ada) dan mengambil keputusan menyetujui atau tidak menyetujui atas proposal perdamaian yang diajukan oleh WSBP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper