Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Sebelum Delisting Emiten Wajib Kembalikan Uang Investor Ritel

Delisting adalah keluarnya emiten dari daftar perusahaan terbuka di pasar modal untuk kembali menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan.
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melintas di dekat layar yang menampilkan logo Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (19/1/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis,com, JAKARTA – Bursa Efek Indonesia menegaskan emiten yang hendak delisting wajib mengembalikan uang investor publik.

Sebagai informasi delisting adalah keluarnya emiten dari daftar perusahaan terbuka di pasar modal untuk kembali menjadi perusahaan tertutup sehingga sahamnya tidak bisa diperdagangkan.

Akan tetapi sebelum bisa keluar, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menegaskan emiten wajib melakukan pembelian kembali atas saham milik publik. Hal itu pun tertuang POJK No. 3 /POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

“Perusahaan Tercatat yang didelisting oleh Bursa diwajibkan untuk melakukan pembelian kembali atas seluruh saham  yang dimiliki oleh pemegang saham publik sehingga jumlah pemegang saham menjadi kurang dari 50 Pihak dan menjadi Perusahaan Tertutup,” tegasnya dikutip Kamis (20/1/2022).

Nyoman menambahkan dihapuskan pencatatan sahamnya dari Bursa, maka harga pembelian kembali saham atau buyback mengacu pada pasal 78 POJK Nomor 3/POJK.04/2021. Adapun penetapan harga pembelian kembali terbagi menjadi dua kategori.

Pertama, harga rata-rata perdagangan saham Perusahaan Terbuka di Bursa Efek dalam jangka waktu 30) hari terakhir yang dihitung mundur dari hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya. Kedua, nilai buku per saham berdasarkan laporan keuangan terakhir digunakan yang lebih tinggi.

Sebagai informasi, PT Danayasa Arthatama Tbk. (SCBD) melakukan penawaran kepada investor ritel sebesar Rp5.565 untuk pembelian kembali tiap saham sebelum delisting.

Adapun jumlah itu lebih tinggi dibandingkan dengan harga terakhir sebesar Rp2.700 per lembar. Di sisi lain, BEI juga baru-baru ini mendepak PT First Indo American Leasing Tbk. (FINN) dari pasar modal sebelum melakukan buyback.

Nyoman menjelaskan bahwa proses delisting saham FINN dilakukan karena izin usaha emiten sebagai perusahaan pembiayaan telah dicabut oleh OJK per 22 Oktober 2020. “Pengumuman atas keputusan penghapusan pencatatan (delisting) Efek Saham FINN sudah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2021,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper