Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Dampak Delisting Bagi Investor? Simak 40 Emiten Bakal Delisting dari Bursa

Emiten yang telah IPO memiliki risiko delisting. Apa penyebab dan dampak delisting? Simak daftar emiten yang bakal delisting
Mengenal jenis-jenis delisting di Bursa Efek Indonesia/Bisnis
Mengenal jenis-jenis delisting di Bursa Efek Indonesia/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Istilah delisting dalam pasar modal khususnya saham, wajib para investor ketahui. Memberanikan diri melakukan investasi juga harus siap dengan segala risiko yang mungkin akan terjadi. 

Bukan hanya manisnya return yang diperoleh, risiko suatu emiten ditutup dapat terjadi akibat beberapa kondisi. Hal itu dikenal dengan delisting. 

Bursa Efek Indonesia (BEI) memiliki kewenangan untuk melakukan delisting yang merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi.  BEI akan menghapus emiten tersebut dari daftar perusahaan publik. Maka, emiten dan investor tidak dapat lagi melakukan Jual beli saham secara bebas di pasar modal. 

Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).

Jenis Delisting di Pasar Modal

Pertama, penghapusan sukarela terjadi karena emiten mengajukan sendiri. Berhenti operasi, bangkrut, merger, dan tidak memenuhi syarat otoritas bursa dapat menjadi penyebabnya. Selain itu, ada pula suatu emiten yang ingin kembali menjadi perusahaan tertutup. 

Indikasi kesehatan keuangan atau tata kelola perusahaan yang kurang baik juga kerap menjadi alasan emiten mengajukan delisting. Para pemegang saham akan menerima hak-haknya karena ada kewajiban emiten untuk menyerap saham di publik pada harga yang wajar.

Kedua, penghapusan paksa terjadi ketika perusahaan publik melanggar aturan dan gagal memenuhi standar keuangan minimum yang ditetapkan oleh otoritas Bursa. Perusahaan yang tidak memenuhi aturan akan diberikan peringatan ketidakpatuhan. Jika tidak digubris, maka Bursa dapat melakukan force delisting dari pasar saham. 

Aturan tersebut seperti:

1. Tidak menyampaikan laporan keuangan

2. Keberlangsungan bisnis dipertanyakan

3. Tidak ada penjelasan selama 24 bulan 

Dalam catatan Bisnis.com hingga 17 Januari 2022, setidaknya 40 emiten yang memiliki risiko delisting. Berikut daftarnya:

  1. GTBO 
  2. COWL 
  3. LAPD 
  4. MGNA 
  5. GIAA 
  6. SUGI 
  7. NIPS 
  8. TELE 
  9. POOL 
  10. ARMY 
  11. ENVY 
  12. HDTX 
  13. POSA 
  14. SRIL 
  15. JKSW 
  16. LCGP 
  17. TRIL 
  18. TDPM 
  19. KBRI 
  20. MTRA 
  21. CNKO 
  22. UNIT 
  23. OCAP 
  24. NUSA 
  25. KRAH 
  26. ETWA 
  27. MABA 
  28. SIMA 
  29. SKYB 
  30. RIMO 
  31. HOME 
  32. TRIO 
  33. MYRX 
  34. IIKP 
  35. PLAS 
  36. BTEL 
  37. BUVA 
  38. GOLL 
  39. SMRU 
  40. TRAM

Apakah ada salah satu dari daftar saham tersebut yang masuk portofolio Anda?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper